JAKARTA, AFU.ID — Seorang anggota Polsek Kraton Yogyakarta, Aipda S diperiksa dan dimasukkan sel tahanan khusus oleh Propam Polresta Yogyakarta, Selasa (22/9/2026). Pemeriksaan ini terkait dugaan pungutan liar (pungli) kepada pemilik food truck Bolosego, Dyah Laily Fardisa.
Pihak Propam Polresta Yogyakarta belum menetapkan Aipda S sebagai tersangka, tetapi hanya "terduga". Dalam keterangan tertulis yang diterima media, Kasie Propram Polresta Yogyakarta AKP Wahyu Tri Handoko mengungkapkan, pihaknya telah menyelesaikan penyelidikan intensif, termasuk meminta keterangan resmi dari pihak manajemen Bolosego.
Perkara ini kemudian dilakukan gelar perkara dan menetapkan satu personel Polsek Kraton sebagai terduga pelanggar dan dua personel lainnya dinyatakan tidak terbukti melanggar SOP. “Saat ini terhadap terduga pelanggar telah dilakukan Penempatan Khusus atau Patsus," jelasnya. Langkah tersebut, lanjut Wahyu, menjadi bagian dari transparansi publik.
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X sempat marah dengan adanya peristiwa ini. Sultan ingin pemeriksaan berfokus pada aktor intelektual, daripada juru parkir. “Memangnya tukang parkir punya hak untuk menentukan?,” tegas Sultan.
Perkara ini bermula dari video viral yang diluncurkan pemilik food truck Bologego, Dyah Laily Fardisa pada 17 September 2026. Melalui media sosial Tiktok @dyahfardisa, testimoni berdurasi 3 menit 27 detik itu, ia berkisah tentang proyek jualan nasi di Alun-Alun Kidul Yogyakarta.
Ia mengaku telah mendapat surat izin yang ditandatangani Kawedanan Hageng Panitrapura. Namun di lapangan ia dimintai pungutan fantastis. Seorang juru parkir menetapkan harga blocking spot Rp2,5 juta per hari atau total Rp12,5 juta untuk masa jualan lima hari.
Setelah melalui proses tawar-menawar yang alot, disepakati angka Rp1 juta per hari sehingga total biaya parkir yang disetorkan mencapai Rp5 juta plus jatah makan gratis untuk 10 jukir. Setelah itu ada seorang petugas Polsek Kraton menghubungi melalui telepon, dan mengaku mengirimkan tiga anggotanya ke lokasi dan meminta untuk "dirumat" alias diperhatikan. "Harusnya tanggal 16 sampai 20, tetapi kita tidak lanjutkan. Jogja ki medeni (menakutkan),” kata Dyah Laily Fardisa. (MJR)