JAKARTA, AFU.ID — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Kualanamu bersama Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh mendalami dugaan keterlibatan dua warga negara asing (WNA) asal China dalam jaringan sindikat penipuan daring (online scam). Kedua WNA berinisial HH dan XZ tersebut sebelumnya sempat diamankan serta ditahan sementara oleh jajaran keimigrasian di Banda Aceh.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Bambang Tri Cahyono, mengonfirmasi tindakan pendetensian terhadap kedua warga negara Tiongkok tersebut saat memberikan keterangannya di Banda Aceh pada Minggu (13/09/2026). "Sebelumnya, kedua WN RRT tersebut dilakukan pendetensian karena ada dugaan keterkaitan mereka dengan suatu sindikat penipuan daring atau online scam," ujar Bambang.
Penangkapan penanganan kedua WNA ini bermula ketika petugas Subseksi Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) menerima sinyal peringatan (hit) pada sistem keimigrasian yang menunjukkan status Subject of Interest (SOI). Peringatan tersebut diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Kualanamu yang sedang melakukan penelusuran perkara dugaan kejahatan siber internasional.
Menindaklanjuti indikasi tersebut, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Banda Aceh langsung bergerak melakukan pengamanan. Setelah menjalani koordinasi antar-satuan kerja, kedua WNA tersebut secara resmi diserahkan kepada Tim Inteldakim Imigrasi Kualanamu pada Rabu (09/09/2026) guna menjalani pemeriksaan substantif lebih lanjut.
Proses pelimpahan dan penyerahan kedua tersangka dilangsungkan di Kantor Imigrasi Banda Aceh dengan pengawalan ketat petugas menuju Terminal Keberangkatan Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, sebelum diterbangkan menuju Kualanamu. Pihak keimigrasian memastikan seluruh tahapan penanganan dilaksanakan secara presisi sesuai dengan ketentuan regulasi keimigrasian yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh, Tato Juliadin Hidayawan, menginstruksikan seluruh jajaran di wilayahnya untuk terus memperketat pengawasan lalu lintas orang asing serta menguatkan sinergi fungsi intelijen. Langkah penindakan responsif ini penting untuk memastikan wilayah hukum Indonesia tidak dijadikan sarang maupun tempat pelarian bagi pelaku kejahatan lintas negara (transnational crime). (RHU)