JAKARTA, AFU.ID — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa penanaman pendidikan etika sejak usia dini merupakan kunci utama dalam membangun generasi berintegritas serta memberantas praktik korupsi di masa depan. Menurutnya, menciptakan negara yang bersih dari korupsi, manipulasi, dan suap memerlukan proses berkelanjutan yang tidak bisa instan. "Saya mengatakan mungkin perlu satu dua generasi untuk menanamkan persoalan ini," ujar Yusril saat meresmikan Cetiya Tian Shi Hua Guan Di Jing Se di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, Minggu (19/7/2026).
Yusril menjelaskan, pembangunan karakter anak-anak melalui bangku sekolah harus dijadikan fondasi kokoh untuk melahirkan generasi yang taat hukum. Harapannya, kepatuhan tersebut lahir dari kesadaran moral pribadi, bukan karena dasar ketakutan terhadap aparat penegak hukum seperti Polisi, Jaksa, atau KPK.
Ia menilai, kesadaran moral tidak akan pernah bisa dibentuk hanya dengan mengandalkan konstitusi atau produk perundang-undangan. Regulasi hukum baru akan berjalan efektif jika ditopang oleh masyarakat yang memiliki integritas dan standar etika yang kuat. Dalam hal ini, nilai-nilai moral keagamaan memegang peran krusial sebagai benteng pertahanan individu dari perilaku koruptif.
Lebih lanjut, Yusril menambahkan bahwa Indonesia sebenarnya sudah memiliki perangkat hukum serta lembaga pemberantas korupsi yang relatif lengkap. Namun, tantangan terbesar bangsa saat ini adalah masih lemahnya kesadaran etika dan moral dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Dalam kesempatan itu, Yusril juga mengingatkan, pemberantasan korupsi di Indonesia tidak akan berhasil jika hanya mengandalkan aturan hukum dan lembaga penegak hukum tanpa dibarengi pembangunan kesadaran etika dan moral masyarakat. Menurut Yusril, Indonesia telah memiliki perangkat hukum yang memadai, mulai dari undang-undang, aparat penegak hukum, hingga lembaga khusus seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Namun, praktik korupsi masih terus terjadi.
"Saya kira persoalannya bukan ketiadaan norma-norma hukum, bukan ketiadaan lembaga-lembaga penegak hukumnya. Yang tidak ada adalah kesadaran etika, kesadaran moral," kata Yusril.
Yusril mengatakan pengalaman panjangnya sebagai menteri dalam bidang hukum yang banyak terlibat dalam penyusunan berbagai peraturan perundang-undangan membuatnya menyadari bahwa penegakan hukum semata tidak cukup untuk memberantas korupsi. "Ratusan undang-undang saya buat. Berbagai lembaga saya ikut ciptakan, memperluas kewenangan penyidikan, membentuk KPK, membentuk pengadilan tipikor. Tapi mengapa korupsi sampai hari ini tidak kunjung dapat kita berantas? Malah makin menjadi-jadi," ujarnya.
Yusril juga menegaskan. kesadaran moral tidak dapat dibangun hanya melalui konstitusi maupun peraturan perundang-undangan, melainkan harus bertumpu pada nilai-nilai etika yang bersumber dari ajaran agama. "Puluhan tahun saya belajar hukum tata negara, dari dosen biasa sampai menjadi guru besar. Tetapi saya tahu bahwa Undang-Undang Dasar, undang-undang, peraturan pemerintah, apa pun yang kita bikin tidak ada artinya kalau negara itu tidak dibangun di atas fondasi etik yang harus dibangun berdasarkan keyakinan agama-agama yang hidup dan berkembang di tanah air kita ini," kata Yusril.
(ANT/MAR)