JAKARTA, AFU.ID — Penanganan kanker paru di Indonesia masih menghadapi berbagai hambatan, mulai dari minimnya skrining dini, keterbatasan tenaga ahli, hingga belum meratanya akses terhadap terapi terbaru. Kondisi tersebut dinilai membuat penanganan pasien lebih banyak berfokus pada pengobatan dibanding pencegahan dan deteksi dini.
Dokter paru sekaligus konsultan onkologi paru subspesialis infeksi paru Prof. Dr. dr. Laksmi Wulandari, Sp.P(K), FISCM, FISR mengatakan upaya promotif dan preventif hingga kini belum berjalan optimal. Menurutnya, edukasi kepada masyarakat masih bersifat sporadis sehingga beban pelayanan kesehatan lebih banyak tertuju pada penanganan pasien yang sudah memasuki fase penyakit.
Laksmi menjelaskan Indonesia sebenarnya telah mengadopsi pedoman National Comprehensive Cancer Network (NCCN) yang merekomendasikan skrining kanker paru tahunan menggunakan Low-Dose CT Scan (LDCT) bagi kelompok berisiko tinggi. Namun, penerapannya masih terbatas karena fasilitas skrining belum tersedia secara merata. Di sisi lain, keterbatasan jumlah dokter patologi anatomi juga membuat proses diagnosis sering memakan waktu lebih lama sehingga berpotensi menunda penentuan terapi.
Pilihan pengobatan kanker paru saat ini terus berkembang, mulai dari radioterapi, kemoterapi, terapi target hingga imunoterapi. Meski demikian, akses terhadap terapi target generasi ketiga di Indonesia masih terbatas karena belum masuk dalam cakupan pembiayaan BPJS Kesehatan, berbeda dengan sejumlah negara Asia seperti Jepang, Singapura, Malaysia, Korea Selatan, Taiwan, dan China yang telah menanggung pengobatan tersebut.
Karena itu, Laksmi mendorong pemerintah lebih adaptif dalam memperluas akses obat-obatan inovatif bagi pasien kanker paru. Ia juga menilai edukasi mengenai pencegahan harus dilakukan secara masif melalui puskesmas dan fasilitas kesehatan tingkat pertama, disertai penguatan regulasi pengendalian tembakau, perlindungan kualitas udara, serta percepatan implementasi skrining rutin bagi kelompok berisiko tinggi.
Senada dengan itu, Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menegaskan layanan kesehatan merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Menurutnya, masyarakat seharusnya memiliki akses yang setara terhadap obat, alat kesehatan, dan layanan medis yang mengikuti perkembangan teknologi terkini.
Berdasarkan data GLOBOCAN 2022, terdapat sekitar 2,4 juta kasus baru kanker paru di dunia atau sekitar 12,4 persen dari seluruh kasus kanker, dengan kontribusi 18,7 persen terhadap kematian akibat kanker. Di Indonesia, kanker paru menjadi kasus kanker terbanyak kedua setelah kanker payudara sekaligus penyebab kematian tertinggi akibat kanker dengan proporsi 14,1 persen. Jumlah kasus pada perempuan juga terus meningkat, mencapai 9.797 kasus baru sepanjang 2022. (RAI)