JAKARTA, AFU.ID — Pendaftaran akun KIP Kuliah 2026 masih dibuka hingga 31 Oktober 2026. Kesempatan tersebut dapat dimanfaatkan calon mahasiswa yang mengikuti seleksi mandiri perguruan tinggi negeri maupun perguruan tinggi swasta. Kedua jalur seleksi itu dibuka dalam sistem KIP Kuliah sejak 15 Juni dan dijadwalkan berakhir pada 31 Oktober.
KIP Kuliah merupakan bantuan biaya pendidikan bagi calon mahasiswa yang memiliki potensi akademik, tetapi mengalami keterbatasan ekonomi. Program ini dapat diikuti siswa SMA atau sederajat yang lulus pada 2026 maupun dua tahun sebelumnya. Dengan demikian, lulusan 2024, 2025, dan 2026 dapat mendaftar sepanjang memenuhi seluruh ketentuan.
Pendaftar harus diterima di PTN atau PTS pada program studi berakreditasi Unggul atau A maupun Baik Sekali atau B. Program studi berakreditasi Baik atau C juga dapat menerima peserta KIP Kuliah dengan pertimbangan tertentu. Status sebagai pendaftar belum otomatis membuat calon mahasiswa ditetapkan sebagai penerima bantuan.
Keterbatasan ekonomi dapat dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Indonesia Pintar atau tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional maksimal desil empat. Calon mahasiswa dari panti sosial atau panti asuhan juga masuk dalam kriteria penerima. Pendaftar yang tidak termasuk ketiga kategori tersebut tetap dapat mengikuti program apabila pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali berada di bawah UMP daerah asal dan dilengkapi Surat Keterangan Tidak Mampu.
Pendaftaran KIP Kuliah tidak dipungut biaya. Penerima yang telah ditetapkan memperoleh pembebasan biaya pendidikan yang dibayarkan langsung kepada perguruan tinggi. Pemerintah juga memberikan bantuan biaya hidup sebesar Rp800.000 hingga Rp1,4 juta per bulan, mengikuti indeks biaya hidup di wilayah kampus masing-masing.
Cara Mendaftar KIP Kuliah 2026
Calon peserta harus membuka laman resmi KIP Kuliah dan memilih menu pendaftaran akun siswa. Data yang diperlukan meliputi Nomor Induk Kependudukan, Nomor Induk Siswa Nasional, Nomor Pokok Sekolah Nasional, dan alamat surel aktif. Seluruh data tersebut harus sesuai dengan informasi yang tercatat dalam Dapodik atau sistem pendataan pendidikan terkait.
Sistem akan melakukan validasi terhadap NIK, NISN, dan NPSN yang dimasukkan. Apabila data dinyatakan valid, peserta memperoleh nomor pendaftaran dan kode akses melalui alamat surel yang didaftarkan. Peserta kemudian masuk kembali ke akun untuk melengkapi data pribadi, kondisi ekonomi, dokumen pendukung, serta pilihan jalur seleksi.
Setelah berkas dilengkapi, peserta harus memilih jalur seleksi mandiri PTN atau PTS sesuai perguruan tinggi yang dituju. Pendaftaran masuk perguruan tinggi tetap dilakukan dengan mengikuti prosedur kampus masing-masing. Calon penerima yang dinyatakan lulus wajib melakukan registrasi ulang sebelum menjalani verifikasi kelayakan oleh perguruan tinggi.
Penetapan penerima KIP Kuliah dilakukan setelah kampus memeriksa kondisi ekonomi dan dokumen peserta. Karena itu, kelulusan seleksi masuk perguruan tinggi belum menjadi jaminan bahwa bantuan langsung diberikan. Perguruan tinggi kemudian mengusulkan mahasiswa yang dinilai memenuhi persyaratan kepada pengelola KIP Kuliah.
Pendaftar yang mengalami masalah karena NIK, NISN, atau NPSN tidak terbaca dapat berkoordinasi dengan operator Dapodik atau EMIS di sekolah. Lulusan yang datanya belum sesuai dapat mengajukan perbaikan melalui layanan Verval Lulusan. Peserta disarankan menyelesaikan perbaikan lebih awal agar proses pendaftaran tidak melewati tenggat.
Jadwal KIP Kuliah 2026 dapat berubah apabila terdapat kebijakan baru dari pemerintah. Calon peserta perlu memantau pengumuman melalui laman resmi KIP Kuliah dan tidak menggunakan jasa pendaftaran berbayar. Pungutan di luar ketentuan dapat dilaporkan melalui layanan bantuan resmi program tersebut. (RHU)