JAKARTA, AFU.ID — Perlindungan hukum dan kebijakan yang adil bagi pelaku perikanan skala kecil di Indonesia masih menjadi persoalan mendasar yang belum juga terpecahkan. Padahal, dokumen Rencana Aksi Nasional Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan (RAN PPSK), telah diterbitkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan sejak tahun lalu. Hal inilah yang menjadi sorotan koalisi masyarakat sipil dan lembaga hak asasi manusia (HAM), menjelang pelaksanaan pertemuaan puncak perikanan skala kecil tingkat dunia, The 3rd FAO SSF Summit 2026 pada awal September mendatang.
Koordinator Nasional Ekomarin, Marthin Hadiwinata, menegaskan bahwa panduan internasional Voluntary Guidelines for Securing Sustainable Small-Scale Fisheries (SSF Guidelines) yang disahkan FAO sejak 2014 mengikat Indonesia secara moral dan hukum internasional. Panduan itu dibuat agar negara-negara anggota mampu menyusun peta jalan untuk mewujudkan perikanan skala kecil yang berkelanjutan.
Sayangnya, Marthin menilai dokumen RAN PPSK yang diterbitkan KKKP menyimpan lima kelemahan mendasar. Dokumen tersebut belum merumuskan secara partisipatif siapa dan aktivitas apa saja yang masuk skala kecil, belum menjadikan HAM sebagai kerangka operasional terukur. "KKP masih gagal menyelesaikan konflik tumpang tindih ruang tangkap dengan industri maupun konservasi, serta belum mengakui hak tenurial atas wilayah kelola masyarakat," kata Marthin, dalam pernyataan tertulis yang diterima Afu.id, Minggu (30/8/2026).
Senada dengan Marthin, Ketua Umum Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Dani Setiawan, menyoroti posisi nelayan yang cenderung terus ditempatkan sebagai objek ketimbang subjek berdaulat dalam pembangunan. Dani mendorong agar derajat hukum RAN PPSK dinaikkan menjadi Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres).
Dani turut menyinggung dampak buruk dari hilangnya definisi nelayan kecil dalam regulasi turunan serta kebijakan pemanfaatan sedimentasi laut yang kian mengancam area tangkap tradisional. "Jika aturan ini hanya setingkat regulasi menteri, ketentuannya tidak akan mengikat kementerian sektoral lain yang memegang kendali atas hajat hidup nelayan, mulai dari ketersediaan air bersih, sanitasi, pemukiman, hingga penanganan krisis iklim," tegasnya.
Ancaman ekologis di kawasan pesisir dipaparkan lebih rinci oleh Pengkampanye Pesisir dan Laut WALHI Nasional, Mida Saragih. Berdasarkan rekaman data bencana ekologis 2020–2024 yang berdampak pada 37,5 juta jiwa warga, Mida menyebut muara persoalan berakar dari penataan ruang yang minim partisipasi bermakna, terlebih dengan mengabaikan suara perempuan pesisir.
Kebijakan atas nama "Ekonomi Biru" seperti ekspansi pariwisata, akuakultur skala besar, hingga tambang untuk energi terbarukan terbukti mengubah struktur penghidupan masyarakat lokal. Di wilayah pulau kecil seperti Kabaena dan Obi, banyak nelayan terpaksa beralih profesi menjadi buruh tambang akibat perampasan ruang hidup. "Ketika nelayan yang memperjuangkan lautnya justru rentan diintimidasi dan dikriminalisasi, padahal mereka adalah pejuang lingkungan yang wajib dilindungi," jelas Mida.
Dari kacamata peneliti, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mengusulkan pergeseran paradigma pengelolaan perikanan dari sekadar pendekatan stok ikan (stock-centered) menuju pendekatan yang berpusat pada manusia (human-centered). Peneliti BRIN Dedi S Adhuri, menawarkan empat agenda riset kunci untuk membenahi RAN PPSK. Pertama, human rights gap assessment. Kedua, pemetaan hak tenurial nelayan secara rinci (bundle of rights). Ketiga, analisis perampasan ruang laut (marine grabbing). Keempat jaminan pemulihan hukum (access to remedy).
"Kepastian hukum atas wilayah kelola akan memberikan insentif alamiah bagi komunitas untuk menjaga ekosistemnya secara mandiri, yang pada akhirnya dapat menghemat anggaran pengawasan negara," kata Dedi.
Darisi kesetaraan gender, Yuni Asriyanti dari Komnas Perempuan menilai, RAN PPSK masih melanggengkan domestifikasi perempuan nelayan karena membatasi program pemberdayaan hanya pada sektor hilir skala mikro dan pengolahan domestik. Lebih jauh lagi, kerangka hukum dalam UU No. 7 Tahun 2016 dianggap masih 'buta gender' lantaran cuma mendefinisikan nelayan sebagai orang yang menangkap ikan.
Implikasinya, kata Yuni, jutaan perempuan pesisir yang bekerja di fase pra-produksi dan pasca-tangkap tidak diakui secara legal sebagai nelayan. "Diskriminasi kerap terjadi saat mereka mengakses insentif subsidi BBM, asuransi, maupun bantuan alat produksi," jelas Yuni. Komnas Perempuan mendesak dihadirkannya mekanisme pengaman (safeguarding) dan hak persetujuan awal tanpa paksaan (FPIC) guna mencegah penggusuran pemukiman pesisir.
Merespons kritik tersebut, perwakilan kementerian menyambut baik masukan yang bergulir. Sofia dari Kementerian Hak Asasi Manusia mengakui, lembaganya belum dilibatkan secara formal dalam penyusunan draf awal RAN PPSK. "Pihak Kementerian HAM saat ini sedang menyusun RANHAM Generasi Keenam (2026–2030) dan Perpres Kepatuhan Bisnis dan HAM guna memutus risiko pelanggaran HAM pada rantai pasok sektor perikanan," ujar Sofia.
Sementara itu, perwakilan KKP melalui Hari, Novia, serta tim penyusun RAN PPSK, Wa Iba, menyampaikan apresiasi atas perspektif masukan dari koalisi sipil. KKP mengakui adanya keterbatasan alokasi anggaran yang membuat dokumen aksi ini banyak menempel pada program reguler yang ada, sehingga berkesan normatif.
KKP juga mengamini adanya hambatan budaya patriarki di lapangan yang membuat ruang bersuara bagi perempuan nelayan kerap terbatas saat berada di forum umum. Kendati demikian, KKP berkomitmen membawa seluruh masukan ini ke tim penyusun untuk pembenahan draf RAN PPSK, sembari terus mengoptimalkan program perlindungan yang berjalan seperti asuransi jaminan sosial (JKK-JKM) nelayan kecil di bawah 5 GT, program pemberdayaan, dan program Kampung Nelayan Modern. (MAR)