JAKARTA, AFU.ID — Syarat penetapan status bencana nasional telah dipermudah menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Putusan dengan nomor perkara 261/PUU-XXIII/2025 itu dibacakan di Gedung MK, Jumat (28/8/2026).
Melalui putusan tersebut, MK mengubah ketentuan Pasal 7 ayat (2) UU Penanggulangan Bencana. Penetapan status dan tingkatan bencana nasional kini cukup memenuhi minimal tiga dari lima indikator yang tersedia. Perubahan tersebut berbeda dari aturan sebelumnya yang mensyaratkan seluruh lima indikator terpenuhi secara kumulatif.
Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih menyampaikan, lima indikator dalam ketentuan lama, yaitu jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan sarana-prasarana, cakupan luas wilayah, dan dampak sosial ekonomi, pada dasarnya saling tumpang tindih satu sama lain. “Pendirian Mahkamah untuk menentukan tiga dari lima indikator tersebut didasarkan pada pertimbangan bahwa selain karena menjadikan lima indikator secara kumulatif berpotensi menghambat dan memperlambat penentuan dini dan segera penanganan bencana sehingga pelaksanaan tanggap darurat tidak tertangani secara optimal,” ujar Enny.
Enny menerangkan pemangkasan syarat ini dimaksudkan agar pemerintah pusat lebih tanggap dan bertanggung jawab dalam menangani bencana di daerah. MK menegaskan kejelasan status bencana, baik nasional maupun daerah, dimaksudkan untuk mempercepat keterlibatan pemerintah pusat, sehingga penanganan korban jiwa dan kerugian materiil tidak tertunda oleh proses birokrasi penentuan status.
Sebaliknya, bencana yang tidak memenuhi indikator sebagaimana diatur dalam putusan ini secara otomatis akan berstatus bencana daerah. Uji materi ini diajukan oleh Elydya Kristina Simanullang bersama enam pemohon perseorangan lainnya, menyusul bencana banjir dan longsor yang melanda Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Data per 15 Desember 2025 mencatat bencana di tiga provinsi tersebut menewaskan 1.016 orang dan memaksa sekitar 850 ribu warga mengungsi.
Kala itu, sejumlah kepala daerah dan fraksi DPR sempat menilai daerah masing-masing sudah tidak sanggup menangani dampak bencana sendiri dan mengusulkan agar status dinaikkan. Namun pemerintah pusat tidak mengabulkan usulan tersebut dan hanya memberikan label prioritas nasional. Istilah yang menurut para pemohon tidak diatur dalam UU Penanggulangan Bencana dan berpotensi mengaburkan tanggung jawab negara terhadap korban bencana. Putusan MK ini diharapkan memberikan kepastian hukum agar status bencana nasional dapat ditetapkan lebih cepat dan tepat guna mencegah bertambahnya korban jiwa. (NAD)