AFU.id

Mabuk 7 Gelas Miras, Perempuan Surabaya Srempet Taksi. Panik Lalu Tabrak Pemotor hingga Tewas

Bagikan:

Penulis: Fadhlan RobbaniReporter: Fadhlan Robbani

Ringkasan Berita

Seorang perempuan berinisial ENR (32) ditetapkan sebagai tersangka setelah terlibat kecelakaan beruntun di Surabaya yang mengakibatkan kematian seorang pekerja bongkar muat, RPK (25). ENR mengemudikan Mitsubishi Outlander dalam kondisi mabuk, setelah mengonsumsi sekitar tujuh gelas minuman keras, dan menabrak kendaraan yang terparkir serta RPK yang sedang menaikkan barang. Hasil pemeriksaan menunjukkan kadar alkohol dalam darahnya mencapai 1,06 persen, dan ia kini dikenakan sejumlah pasal terkait kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Mabuk 7 Gelas Miras, Perempuan Surabaya Srempet Taksi. Panik Lalu Tabrak Pemotor hingga Tewas
Tangkapan layar - Pengemudi mobil Oulander yang menabrak seorang pekerja event di depan Alun-alun Surabaya, Jalan Gubernur Suryo, Genteng, Surabaya, sekitar pukul 03.39 WIB, pada Minggu (23/8/2026). (Instagram/@sudutmks.id)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi