JAKARTA, AFU.ID — Perempuan berinisial ENR (32) ditetapkan sebagai tersangka setelah mengemudikan Mitsubishi Outlander dalam kondisi mabuk dan terlibat kecelakaan beruntun di Surabaya. Kecelakaan itu menewaskan seorang pekerja bongkar muat. Sebelum kecelakaan, ENR mengaku baru pulang dari pesta di sekitar Jalan Gubernur Suryo. Ia mengakui mengonsumsi minuman beralkohol sekitar tujuh gelas.
Kecelakaan terjadi pada Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 03.30 WIB. Saat itu, ENR mengendarai Mitsubishi Outlander bernopol L-1049-OO dari arah selatan menuju utara melalui Jalan Taman Apsari. Saat berbelok ke kiri, ENR kehilangan konsentrasi hingga Outlander yang dikemudikannya menabrak taksi listrik VinFast yang sedang terparkir. Bukannya berhenti, kendaraan tersebut terus melaju menuju Jalan Gubernur Suryo.
Di sekitar Alun-Alun Surabaya, Outlander kembali menabrak RPK (25), yang sedang menaikkan barang ke Mitsubishi L300 miliknya. RPK mengalami luka berat dan langsung dilarikan ke UGD RSUD Dr Soetomo Surabaya. Namun, nyawanya tidak tertolong dan korban meninggal dunia saat menjalani perawatan. Polisi kemudian mengamankan ENR untuk menjalani pemeriksaan.
Hasil pemeriksaan menunjukkan ENR mengemudi dalam pengaruh alkohol. Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Surabaya Iptu Sulthon N A mengatakan hasil uji tiup menunjukkan kadar alkohol dalam tubuh EN mencapai 1,06 persen. Sementara itu, hasil tes urine menunjukkan tidak ditemukan kandungan narkotika. “Dalam pemeriksaan kami laksanakan pengecekan uji tiup. Hasilnya positif minuman keras. Namun, dalam hal tes urine, kami cek untuk narkotikanya tidak terdapat,” kata Sulthon.
ENR mengakui dirinya mengonsumsi alkohol sebelum kecelakaan. Namun, dia mengaku tidak mengetahui secara pasti jumlah yang diminumnya. “Minum alkohol. Sekitar tujuh gelas. Berapa botolnya enggak ngitung,” ujar ENR. Dia juga mengaku tidak menyadari kecelakaan yang terjadi hingga akhirnya mengetahui ada korban yang meninggal dunia.
“Untuk keluarga korban, saya selaku tersangka penabrakan, saya mohon maaf yang sebesar-besarnya. Saya pun enggak sadar,” kata ENR. ENR juga menyesali perilakunya setelah kecelakaan. Sebelumnya, dia sempat marah dan menantang massa di lokasi. Sikap tersebut kemudian terekam dan videonya beredar di media sosial. “Karena saya juga enggak sadar. Itu saya juga kaget kelakuan saya seperti itu. Jadi saya malu,” ujarnya.
Selain mengemudi dalam kondisi mabuk, polisi menyebut ENR tidak membawa STNK dan SIM saat kejadian. Kendaraan yang digunakan disebut merupakan milik pribadi. Atas perbuatannya, ENR telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Polisi menjeratnya dengan sejumlah pasal terkait kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan kematian, mengemudi dalam keadaan mabuk, serta dugaan meninggalkan lokasi kecelakaan.
“Untuk mengemudi dalam keadaan mabuk disangkakan Pasal 310 dan 311. Serta pasal berlapis Pasal 310 sama 312 dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara,” kata Sulthon. Kini, penyidik masih melanjutkan proses hukum terhadap ENR terkait kecelakaan yang menewaskan RPK tersebut. (FAD)