JAKARTA, AFU.ID — Pemerintah mulai menerapkan pengawasan ekspor satu pintu untuk komoditas strategis nasional.
Kebijakan itu berlaku mulai Senin, (1/6/2026).
Tahap awal mencakup batu bara, minyak sawit mentah, dan ferro alloy.
Eksportir tiga komoditas itu wajib melaporkan kegiatan ekspornya kepada PT Danantara Sumber Daya Indonesia.
Pada masa transisi, kegiatan ekspor tetap berjalan seperti biasa.
Namun, dokumen ekspor harus dilaporkan kepada PT DSI.
Pemerintah menyebut kebijakan ini dibuat untuk memperbaiki tata kelola ekspor sumber daya alam.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pengawasan ekspor perlu diperkuat.
Pemerintah ingin menutup celah praktik under invoicing, transfer pricing, dan pelarian devisa hasil ekspor.
Under invoicing adalah pencatatan nilai ekspor lebih rendah dari nilai sebenarnya.
Transfer pricing bisa membuat keuntungan bergeser ke pihak atau negara lain.
Pemerintah menilai dua praktik itu berpotensi mengurangi penerimaan negara.
Tiga komoditas yang masuk tahap awal memiliki nilai ekspor besar.
Pada 2025, batu bara, minyak sawit mentah, dan ferro alloy menyumbang US$66,13 Miliar.
Nilai itu setara 23,4 persen dari total ekspor nasional.
Batu bara mencatat nilai ekspor sekitar US$24,48 Miliar.
Minyak sawit mentah mencapai US$24,42 Miliar.
Ferro alloy mencapai US$16,49 Miliar.
Pemerintah menargetkan data ekspor menjadi lebih valid melalui PT DSI.
Nilai ekspor yang tercatat diharapkan lebih sesuai dengan transaksi sebenarnya.
Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga devisa hasil ekspor tetap masuk ke sistem keuangan dalam negeri.
Implementasi penuh ekspor satu pintu ditargetkan berlaku pada 1 Januari 2027. (RHU)