JAKARTA, AFU.ID - Tersangka kasus dugaan penipuan rekrutmen Bintara Polri 2026 di Jambi, Briptu MD, membongkar dugaan aliran dana senilai puluhan miliar rupiah yang melibatkan perwira menengah kepolisian. Kuasa Hukum MD, Muhammad Ferdi Prasetyo, mengungkapkan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) bahwa sebagian besar dana hasil penipuan yang secara akumulatif mencapai hampir Rp 28 miliar tersebut ditengarai mengalir ke mantan Karo SDM Polda Jambi, Kombes Pol H, serta beberapa perwira lainnya.
Ferdi membeberkan bahwa praktik penipuan ini terbagi dalam dua skema, yakni kuota reguler dan kuota khusus fiktif. Dalam skema kuota reguler, tercatat 26 pendaftar gagal lolos dengan total kerugian mencapai Rp 12 miliar, di mana korban dipungut biaya berkisar Rp 800 juta hingga Rp 1 miliar per orang atas perintah Kombes Pol H untuk mencari pendaftar. Untuk menutupi tuntutan pengembalian dana dari korban kuota reguler, Briptu MD lantas membuka skema kuota khusus fiktif yang kembali memakan korban dengan nilai kerugian mencapai Rp 14 miliar.
Pihak kuasa hukum mendesak Mabes Polri dan Polda Jambi untuk mengusut tuntas seluruh aktor intelektual serta pihak-pihak yang terlibat hingga ke tingkat pusat, mengingat seorang bintara tidak memiliki kapasitas maupun akses sistem kelulusan seleksi. Selain Kombes Pol H, aliran dana tersebut diduga turut dinikmati oleh oknum anggota kepolisian lain berinisial Ipda P dan Brigadir R. Guna mengantisipasi ancaman keselamatan usai pengakuan dalam BAP tersebut, tim kuasa hukum berencana mengajukan permohonan perlindungan resmi ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Merespons pengakuan tersebut, Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji mengonfirmasi bahwa saat ini penyidik masih mendalami fakta-fakta hukum terkait dugaan keterlibatan pejabat lain. Pihak Polda Jambi memastikan bahwa Briptu MD bersama satu oknum anggota lainnya berinisial Y telah resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan proses penanganan perkara pidananya terus berjalan secara transparan. (RHU)