JAKARTA, AFU.ID - Polda Sumatera Utara memperpanjang masa penempatan khusus (patsus) terhadap anggota Polsek Medan Sunggal, Brigadir Imansyah Harefa, selama 10 hari terkait kasus kematian mantan istrinya, Winda Lorenza Gowasa. Korban ditemukan tewas akibat luka tembak di kamar mandi rumah orang tua pelaku di kawasan Medan Helvetia pada awal Agustus 2026. Penambahan masa penahanan disiplin ini dilakukan guna mendalami dugaan kelalaian pelaku dalam mengamankan senjata api dinas miliknya yang meletus di lokasi kejadian.
Perpanjangan penahanan tersebut mengemuka di tengah desakan kuat dari pihak keluarga korban yang menolak klaim awal terkait dugaan bunuh diri. Pihak keluarga resmi melaporkan dugaan pembunuhan berencana ke Polda Sumut setelah menemukan sejumlah kejanggalan fisik pada jenazah korban. Berdasarkan penuturan kerabat dan kuasa hukum, ditemukan luka sayatan, bekas jahitan di bawah dagu, serta luka lebam di area paha dan kepala saat jenazah dimandikan.
Keluarga korban menuntut kepolisian melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam serta autopsi ulang secara independen guna memastikan penyebab pasti kematian Winda. Langkah hukum ini diambil lantaran keluarga meragukan hasil pemeriksaan forensik awal di RS Bhayangkara Medan. Pihak Polda Sumut menyatakan bersedia mempertimbangkan opsi autopsi ulang tersebut seiring dengan perkembangan proses penyelidikan yang masih berjalan.
Di sisi lain, kasus ini menyedot perhatian publik setelah nama mendiang dikaitkan dengan penanganan perkara korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mendiang Winda disebut-sebut masuk dalam daftar saksi yang dijadwalkan oleh penyidik KPK guna menelusuri dugaan aliran aset dan penerimaan barang mewah dari salah satu tersangka pejabat kepabeanan.
Hingga saat ini, Polda Sumut masih terus melakukan pemeriksaan maraton terhadap Brigadir Iman serta mendalami seluruh bukti fisik maupun keterangan saksi di lapangan. Kepolisian menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara cermat dengan mengedepankan prosedur penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. (RHU)