AFU.id

Kasus Dokter Icha, Keluarga Kecewa 3 Anggota DPRD TTU Jadi Tersangka Tanpa Ditahan

Bagikan:

Penulis: Fadhlan RobbaniReporter: Fadhlan Robbani

Ringkasan Berita

Keluarga almarhumah dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni, atau dokter Icha, menyatakan kekecewaan setelah tiga anggota DPRD Timor Tengah Utara (TTU) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan intimidasi, namun tidak ditahan. Perwakilan keluarga, Fabianus Banase, mengkhawatirkan ketidakadilan dan potensi intervensi dalam proses hukum, terutama karena latar belakang politik para tersangka. Keluarga berencana melaporkan tim penyidik ke Mabes Polri dan meminta agar penanganan kasus ini diambil alih secara transparan, sembari mempertanyakan perlakuan berbeda terhadap seorang ASN yang turut berada di lokasi kejadian.

Kasus Dokter Icha, Keluarga Kecewa 3 Anggota DPRD TTU Jadi Tersangka Tanpa Ditahan
Keluarga mendiang dokter Icha saat melaporkan kasus dugaan intimidasi di Polda NTT, Jumat (3/7/2026). ANTARA/Kornelis Kaha

Keluarga Soroti Ketimpangan Penanganan

Selain mempersoalkan tidak adanya penahanan, keluarga dokter Icha mempertanyakan status seorang ASN TTU bernama Maria Mathildis Sau. Maria disebut turut berada di lokasi kejadian bersama tiga anggota DPRD TTU, tetapi hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik menyatakan masih ada kelengkapan berkas yang harus dipenuhi.

Keluarga mempertanyakan perbedaan perlakuan tersebut karena keempat orang itu disebut berada di lokasi yang sama dalam perkara dugaan intimidasi terhadap dokter Icha. "Pelakunya sama, lokusnya sama. Mereka berempat ada di lokasi yang sama. Perlakuan Mathildis Sau sama seperti apa yang dilakukan di Veronika Lake. Lalu, barang buktinya kurang di mana?" kata Fabianus.

Atas kekecewaan tersebut, keluarga berencana melaporkan tim JI Polda NTT ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri. Mereka juga meminta agar penanganan kasus tersebut diambil alih oleh Mabes Polri. "Kami akan membawa kasus ini, kami akan melaporkan tim JI, tim joint investigation, ke Direktorat Propam Mabes Polri," ujarnya.

Keluarga juga mengaku telah berkoordinasi dengan pimpinan Komisi III DPR RI untuk membahas kasus tersebut melalui rapat dengar pendapat (RDP). Fabianus mempertanyakan proses penyidikan yang telah memeriksa 52 saksi, tetapi berujung pada penetapan tiga anggota DPRD TTU sebagai tersangka tanpa penahanan. "Apakah tim JI ini bermain-main? Atau ini hanya karena ada atensi publik? Lalu begitu kita calling down, kejadiannya seperti ini," kata Fabianus.

Tiga anggota DPRD TTU yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah Therensius Lazakar, Norbertus Tubani, dan Veronika Lake. Dokter Icha sebelumnya meninggal dunia di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Naimata, Kota Kupang, pada Juni 2026. Kasus tersebut mencuat setelah keluarga menyebut almarhumah mengalami intimidasi yang diduga berkaitan dengan persoalan saat menjalankan tugasnya sebagai dokter. (FAD)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi