JAKARTA, AFU.ID — Polisi menangkap pria asal Pekanbaru, Gilang Alfitrah Dalimunthe yang menjadi bandar narkoba. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengatakan pengedaran narkoba tersebut kerap dilakukan Gilang dari Pekanbaru ke Jakarta. Polisi mengungkapkan, kronologi penyelidikan Gilang berawal dari laporan masyarakat sejak 1 Januari 2026. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, Rabu (26/8/2026).
Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan ke sejumlah lokasi yang dijadikan sebagai jalur pengiriman narkotika. Tim penyelidik kemudian menangkap Gilang pada sabtu 22 Agustus saat Gilang tengah berada di lokasi pengiriman transaksi narkotika jeni Shabu. Gilang diciduk sedang mengambil mobil berisi narkotika jenis Shabu.
Saat penangkapan, polisi turut mengamankan barang bukti meliputi 43 bungkus plastik berisi Shabu. Berdasarkan interogasi awal kepolisian, Gilang mengaku dirinya diperintahkan oleh seseorang yang tidak ia kenal melalui Facebook dengan inisial QY. QY disebut sebagai pimpinan atau bos Anto yang merupakan kakak ipar dari Sari, istri Gilang.
Gilang mengaku istrinya melarang dirinya untuk bekerja sebagai bandar narkoba. “Tetapi istri Anto membujuk Sari agar Gilang mau kerja dengan Anto, supaya memiliki pekerjaan tetap,” ungkap Eko dalam keterangannya. Kemudian, Gilang yang semula bekerja sebagai tukang sapu jalan, ikut bergabung menjadi bandar narkoba sejak bulan Juli 2025 dengan upah Rp10 setiap pengantaran ke luar kota dan Rp25 juta untuk pengantaran di dalam kota.
Mekanisme pengantaran narkoba yang dilakukan Gilang sesuai dengan arahan QY. “QY akan meminta Gilang mengambil barang di rumah Anto yang juga merupakan sebuah gudang dengan menggunakan mobil yang sebelumnya dipakai untuk sapu jalan,” kata Eko. Sampai pada perjalanannya menjadi bandar, sempat terjadi konflik antara Gilang dengan rekan kerja di tempat tersebut dan membuat Gilang berhenti bekerja.
Namun, pada 21 Agustus, Gilang kembali menerima perintah dari QY untuk mengambil mobil Toyota Rush hitam di Mall Senapelan dan memindahkannya ke beberapa lokasi, termasuk Jalan Lembah Sari dan kawasan Marpoyan. Dalam prosesnya, ia sempat menyaksikan mobil Pajero hitam membuka pintu belakang Rush, dan sejumlah orang memindahkan dua karung diduga berisi barang melalui pintu tengah sebuah rumah. Mobil tersebut kemudian dipindahkan lagi ke sebuah ruko kosong di Jalan Sudirman sebelum Gilang beristirahat di penginapan.
Keesokan harinya, 22 Agustus, Gilang mengambil kembali mobil tersebut untuk menyusun barang di Villa Zamrud sebelum diservis dan diantar ke Mall Senapelan. Menjelang magrib, ia diperintahkan memindahkan mobil dari Mall Senapelan ke RS Safira, namun mendapati posisi parkir mobil telah berubah dari sebelumnya. Perubahan posisi parkir yang mencurigakan itulah yang akhirnya berujung pada penangkapan Gilang. (NAD)