JAKARTA, AFU.ID — Seorang pria berinisial CA (25) ditangkap Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok setelah kedapatan mengambil paket berisi 155 etomidate di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara. Polisi menduga barang tersebut akan diserahkan kepada pihak lain melalui modus tempel barang yang biasa digunakan dalam jaringan peredaran narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Trendy Habibi Aryanto, mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran gelap etomidate di wilayah Tanjung Priok. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mendapat informasi bahwa lokasi transaksi berpindah ke kawasan PIK 1 dengan metode penempelan barang. Berdasarkan informasi tersebut, petugas kemudian melakukan pengamatan secara tertutup di lokasi yang diduga menjadi titik pengambilan paket.
Saat melakukan pemantauan, petugas melihat seorang pria yang mencurigakan mondar-mandir di sekitar lokasi. Tidak lama kemudian, pria tersebut mengambil sebuah barang yang sudah ditempatkan sebelumnya. Polisi lalu langsung mengamankan yang bersangkutan dan melakukan pemeriksaan terhadap paket yang diambilnya. “Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang yang diambil, petugas menemukan 155 pcs etomidate yang diduga merupakan narkotika,” kata AKP Trendy Habibi Aryanto, Rabu (23/09/26).
Dari hasil interogasi awal, CA mengaku mengambil paket tersebut atas perintah seorang perempuan berinisial S. Polisi menyebut perempuan tersebut kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih diburu untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Selain etomidate, petugas juga menyita satu unit telepon seluler yang diduga digunakan tersangka untuk berkomunikasi dalam transaksi tersebut.
Penyidik menduga peran CA tidak berdiri sendiri. Karena itu, pemeriksaan tidak hanya difokuskan pada tersangka yang telah ditangkap, tetapi juga pada jaringan yang diduga berada di belakang proses distribusi etomidate tersebut. Polisi saat ini masih menelusuri asal-usul barang dan tujuan akhir pengiriman.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Penyidik juga menerapkan Pasal 609 ayat (2) huruf b KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 serta ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
Polisi kini masih melanjutkan penyelidikan terhadap jaringan yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Selain pemeriksaan saksi dan tersangka, penyidik akan melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti serta analisis telepon seluler menggunakan perangkat digital forensik untuk mengungkap pihak lain yang terlibat dalam peredaran etomidate tersebut. (RHU)