JAKARTA, AFU.ID — Aksi penyelundupan sekitar 150 ribu Benih Bening Lobster (BBL) berhasil digagalkan oleh aparat kepolisian. Pelaku aksi berinisial MZ berhasil ditangkap di kawasan Tol Jagorawi. Hal tersebut diungkapkan Direktur Polairud Polda Metro Jaya Kombes Pol Mustofa, Jumat (4/9/2026).
Penindakan terhadap aksi tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai pergerakan kendaraan pick up yang diduga mengangkut BBL. Atas laporan itu, personel Unit Intel Air II Subdit Gakkum melakukan penyelidikan di wilayah Ciangsana, Bogor, Jawa Barat sehari sebelum penangkapan.
"Sekitar pukul 21.30 WIB, petugas mengidentifikasi satu unit mobil pick up merek Daihatsu Gran Max berwarna putih keluar dari kawasan perumahan di Ciangsana. Petugas kemudian melakukan pembuntutan hingga kendaraan masuk ke ruas Tol Jagorawi sebelum akhirnya dihentikan," jelasnya.
Saat pemeriksaan dilakukan, petugas menemukan 25 kotak styrofoam berisi BBL yang dikemas dalam 30 kantong plastik putih. Selain kendaraan dan BBL, petugas menyita satu unit telepon seluler milik pelaku. "Modus yang dilakukan yakni mengangkut BBL menuju lokasi pengantaran, kemudian muatan tersebut akan diambil oleh pihak yang telah ditentukan," ujar Ardhie.
Saat ini, pelaku MZ beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami asal-usul benih lobster tersebut guna mengusut keterlibatan jaringan atau pihak lain. "Kami tidak akan memberikan ruang bagi pihak-pihak yang mencoba melakukan kegiatan penyelundupan benih bening lobster yang berpotensi merugikan negara," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 92 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar. (NAD)