JAKARTA, AFU.ID — Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz 2026 menangkap seorang pria berinisial JT alias W yang telah lama menjadi buronan atau daftar pencarian orang (DPO) Polres Puncak. Penangkapan dilakukan pada Kamis 3 September lalu di salah satu honai yang berlokasi di Kampung Jenggernok, Distrik Gome, Kabupaten Puncak, Papua Tengah.
JT ditetapkan sebagai buronan sejak 16 Desember 2024 lantaran diduga terlibat dalam kasus percobaan pembunuhan terhadap seorang pria bernama Antonius Padang. Kepala Satgas Humas Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo menjelaskan, penangkapan tersebut merujuk pada Laporan Polisi Nomor LP/B/16/IX/2023/SPKT/Polres Puncak yang dibuat pada 2 September 2023.
Peristiwa penembakan itu terjadi di jalan depan Perumahan Pemda, Kampung Kago, Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak. JT diduga melepaskan tembakan menggunakan senjata api sebanyak satu kali ke arah Antonius Padang, hingga korban mengalami luka tembak di bagian lutut kanan.
Dalam penangkapan tersebut, tim gabungan turut mengamankan seorang perempuan berinisial EW alias KW yang saat itu berada bersama JT. Dari keterangan awal yang disampaikan kepada polisi, EW mengaku sebagai istri JT. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa senjata tajam dan barang lainnya untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
Terlibat dalam kasus pencurian senjata api organik
Tak hanya soal penembakan, JT rupanya diduga memiliki keterlibatan dalam kasus lain. Pria tersebut disebut berperan memantau situasi saat terjadi pencurian senjata api organik milik personel Pos Polisi KP2 Bandara Aminggaru, yang berlangsung di sekitar Pasar Kago, Distrik Ilaga, pada 1 Februari 2024.
"Penegakan hukum dilakukan berdasarkan perkara dan alat bukti yang ada. Setiap proses penanganan terhadap seseorang yang telah ditetapkan sebagai DPO harus dilakukan sesuai ketentuan hukum, secara profesional, terukur, dan tetap menghormati hak-hak hukum setiap pihak," ujar Kepala Operasi Damai Cartenz 2026 Irjen Pol. Faizal Ramadhani, Jumat (4/9/2026).
Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Pol. Adarma Sinaga menyampaikan JT telah diserahkan kepada penyidik Polres Puncak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Di sisi lain, EW yang sempat diamankan bersama JT juga tengah menjalani pemeriksaan untuk mendalami keterkaitannya dengan keberadaan dan aktivitas JT selama menjadi buronan. Pihaknya masih akan terus mendalami peran JT beserta kelompoknya dalam sejumlah dugaan tindak pidana yang membelitnya. (NAD)