AFU.id

5 Perusahaan yang Dibekukan Kemenhut Buntut Pembakaran Hutan 371 Hektare di Kalbar

Bagikan:

Penulis: Putri Nadhila

Ringkasan Berita

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) Indonesia membekukan izin operasional lima perusahaan di Kalimantan Barat akibat dugaan keterlibatan mereka dalam kebakaran hutan dan lahan yang melibatkan area seluas 371 hektare. Pembekuan izin ini, yang telah disetujui oleh Presiden Prabowo Subianto, mencakup tiga perusahaan di Kabupaten Ketapang dan dua di Kabupaten Sanggau, serta mencakup sanksi pemulihan lingkungan dan kemungkinan tindakan hukum lebih lanjut jika ditemukan pelanggaran. Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, menegaskan bahwa penegakan hukum akan dilakukan secara adil tanpa pandang bulu terhadap semua pelaku usaha.

5 Perusahaan yang Dibekukan Kemenhut Buntut Pembakaran Hutan 371 Hektare di Kalbar
Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli (Foto:AFU.ID/Putri Nadhila)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi