JAKARTA, AFU.ID — Izin operasional sejumlah perusahaan dibekukan oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Pembekuan tersebut buntut dari dugaan keterlibatan perusahaan tersebut terhadap Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah Kalimantan Barat (Kalbar). Langkah tegas ini diumumkan langsung oleh Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni dalam keterangannya, Kamis (3/9/2026).
Berdasarkan keterangan Kemenhut, terdapat lima perusahaan yang izin usahanya dibekukan akibat kasus karhutla di Kalbar. Tiga di antaranya berlokasi di Kabupaten Ketapang, yaitu PT Mahkota Rimba Utama yang bergerak di bidang usaha Hutan Alam dengan luas Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) mencapai 74.480 hektare.
Kemudian, PT Hutan Ketapang Industri dengan jenis usaha Hutan Tanaman seluas 100.150 hektare. Ketiga, PT Mayawana Persada Mas. Perusahaan ini juga bergerak di sektor Hutan Tanaman dengan luas konsesi terbesar di antara kelimanya, yaitu 136.710 hektare.
Sementara itu, dua perusahaan lain yang izinnya turut dibekukan berlokasi di Kabupaten Sanggau. Yaitu PT Duta Andalan Sukses dengan jenis usaha Hutan Tanaman seluas 31.080 hektare, dan PT Wana Lestari Jaya yang juga bergerak di bidang Hutan Tanaman dengan luas PBPH 29.140 hektare. Secara keseluruhan, total luas area PBPH dari kelima perusahaan yang dibekukan izinnya tersebut mencapai 371.560 hektare.
Keputusan pembekuan izin tersebut dikatakan telah mendapat persetujuan Presiden Prabowo Subianto. Sanksi ini menyasar para pelaku usaha yang kerap melakukan pembukaan lahan atau land clearing untuk kepentingan perkebunan tanpa memperhatikan aturan yang berlaku. Sanksi yang dijatuhkan tidak berhenti pada pembekuan izin usaha semata.
Pemerintah menerapkan paksaan pemulihan lingkungan terhadap perusahaan-perusahaan tersebut. Selain itu, opsi tindak lanjut ke ranah pidana disebut memungkinkan diterapkan apabila di kemudian hari ditemukan indikasi pelanggaran hukum. Lebih lanjut, Raja Juli memastikan proses penegakan hukum ini akan dijalankan secara adil dan tanpa pandang bulu, baik terhadap pelaku usaha skala kecil maupun korporasi besar. (NAD)