JAKARTA, AFU.ID — Enam perusahaan di Kalimantan dikenai sanksi setelah kebakaran terjadi di 1.511 hektare lahan yang mereka kelola. Kementerian Kehutanan (kemenhut) menjatuhkan sanksi berbeda, dengan satu perusahaan dibekukan izin usaha pemanfaatan hutannya karena kebakaran terjadi secara luas dan berulang. Lima perusahaan lainnya diwajibkan memperbaiki sistem pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta memulihkan lahan yang terdampak.
Perusahaan yang izinnya dibekukan adalah PT MPK di Kalimantan Barat. PT WEL, PT FI, PT WSP, PT NES, dan PT PSR mendapat sanksi berupa paksaan pemerintah. Luas kebakaran terbesar terjadi di area PT WEL yang mencapai 760,51 hektare, disusul PT MPK 394,83 hektare dan PT WSP 107,70 hektare. Kebakaran di area PT FI seluas 95,87 hektare, PT PSR 82,26 hektare, dan PT NES 70,38 hektare.
Sanksi tersebut diberikan setelah Kementerian Kehutanan melakukan pengawasan terhadap kewajiban perusahaan dalam mencegah dan menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Empat perusahaan di Kalimantan Barat diperiksa Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan pada 10-14 Agustus 2026, sementara pemeriksaan PT NES dan PT PSR dilakukan Direktorat Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan. Hasil pemeriksaan menunjukkan keenam perusahaan belum memenuhi standar kesiapan pengendalian karhutla.
Kekurangan tersebut antara lain tidak tersedianya regu pengendalian kebakaran, peralatan pemadaman, sumber air, menara pemantau, sekat kanal, hingga sistem deteksi dan respons dini. Khusus PT MPK, pembekuan izin diberikan karena kebakaran dinilai terjadi secara luas dan berulang. “Sanksi administratif kami gunakan untuk memaksa perbaikan, pemulihan, dan kepatuhan,” kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kementerian Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, Selasa (25/8/2026).
Selain memperbaiki sistem pengendalian kebakaran, perusahaan wajib memulihkan area terdampak, termasuk vegetasi pada ekosistem gambut. Pemulihan mencakup perbaikan tata air, penyekatan kanal, pembasahan kembali gambut, serta pemantauan tinggi muka air tanah. Kementerian Kehutanan juga membuka kemungkinan penindakan lebih berat apabila perusahaan mengabaikan sanksi administratif atau ditemukan unsur pidana.
Pemerintah menegaskan pengelola kawasan hutan memiliki tanggung jawab untuk menjaga area yang berada dalam izin usahanya dari kerusakan akibat karhutla. Penegakan hukum tidak berhenti pada pemberian sanksi administratif karena dugaan tindak pidana akan diproses berdasarkan alat bukti yang ditemukan. “Tidak boleh ada pihak yang mengambil keuntungan, sementara masyarakat dan negara menanggung akibatnya,” ujar Dwi. (RAI)