Setahun Menunggu Kepastian
Sherly mengatakan informasi terakhir yang diterima pemerintah daerah, proses eksekusi lahan berada di Bank Tanah. Lahan tersebut nantinya akan dijadikan Hak Pengelolaan (HPL) sebelum diberikan kepada petani dalam bentuk hak pakai. Masalahnya, kata Sherly, pemerintah daerah belum memperoleh kepastian kapan proses tersebut dapat diselesaikan.
Ia meminta adanya batas waktu yang jelas, misalnya 30 atau 60 hari, sehingga pemerintah daerah mengetahui kapan harus menunggu dan ke mana harus mengeskalasi persoalan jika proses kembali terhenti. “Sebagai ketua GTRA di daerah, kami merasa diberikan tanggung jawab tanpa ada kewenangan untuk mengeksekusi,” ujar Sherly.
Sherly juga berharap rencana pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) nantinya tidak sekadar menambah meja birokrasi. Ia ingin lembaga tersebut dapat menyelesaikan persoalan yang selama ini membuat proses reforma agraria tersendat. Menurut dia, kepastian itu penting karena pemerintah daerah sudah menyampaikan program redistribusi lahan kepada masyarakat, khususnya petani.
“Sehingga ketika kita turun di lapangan menjanjikan kepada petani, kami akan membagikan lahan, itu ada kepastiannya,” katanya. Keluhan Sherly kemudian mendapat perhatian Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda. Rifqi memastikan kembali bahwa pengajuan lahan oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara sudah berlangsung selama satu tahun tanpa kepastian.
“Jadi satu tahun Ibu sudah ngajukan, belum ada kepastian sampai hari ini?” tanya Rifqi. “Iya,” jawab Sherly. Rifqi kemudian menyinggung perwakilan Kementerian ATR/BPN yang hadir dalam rapat tersebut. “Waduh, Pak Wamen, ini Bu Gubernur Maluku Utara di-PHP selama satu tahun,” kata Rifqi. (FAD)




























