Nikmati fitur lengkap distribusi bias, newsletter, pemberitahuan berita
Lima Bayi Orang Utan Sumatra Ditemukan di Hutan India, Dugaan Perdagangan Satwa Ilegal Internasional Mencuat
Bagikan:
Penulis: Raihan Immaduddin
Ringkasan Berita
Lima bayi orang utan ditemukan di hutan Distrik Balasore, Odisha, India, pada 8 September 2026, menimbulkan dugaan perdagangan satwa liar internasional karena orang utan bukan satwa asli India. Pemerintah Indonesia sedang berupaya memulangkan kelima satwa tersebut, yang diperkirakan berusia 1 hingga 1,5 tahun, dengan koordinasi bersama otoritas terkait di India dan pemeriksaan DNA untuk memastikan asal-usulnya. Penemuan ini menyoroti urgensi perlindungan orang utan Sumatera yang populasinya terus menurun, kini tersisa sekitar 11.694 individu.
Lima bayi orang utan ditemukan tanpa induk di kawasan hutan Distrik Balasore, Negara Bagian Odisha, India, pada Selasa (8/9/2026). (Nandankanan, Bhubaneswar)
JAKARTA, AFU.ID — Lima bayi orang utan ditemukan tanpa induk di kawasan hutan Distrik Balasore, Negara Bagian Odisha, India, pada Selasa (8/9/2026). Temuan tersebut memunculkan dugaan perdagangan atau penyelundupan satwa liar lintas negara karena orang utan bukan satwa asli India. Pemerintah Indonesia pun bergerak mengupayakan pemulangan kelima satwa tersebut ke Tanah Air.
Kelima bayi orang utan diperkirakan berusia 1 hingga 1,5 tahun dan saat ditemukan berada dalam kondisi sehat. Pengamatan awal Kementerian Kehutanan menunjukkan kelimanya diduga merupakan orang utan Sumatera, tetapi asal-usul tersebut masih harus dipastikan melalui pemeriksaan DNA. Saat ini, kelima satwa tersebut dirawat di Nandankan Zoological Park, Bhubaneswar, India.
Kementerian Kehutanan telah berkoordinasi dengan Management Authority Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) India, Kedutaan Besar India di Jakarta, Kedutaan Besar Republik Indonesia di New Delhi, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), dan Kementerian Pertanian. Langkah tersebut ditempuh untuk memastikan proses penanganan, verifikasi asal-usul, dan repatriasi kelima orang utan berjalan sesuai aturan nasional maupun mekanisme internasional. “Pemerintah Indonesia telah mengambil sejumlah langkah konkret melalui koordinasi dengan otoritas terkait di India maupun di dalam negeri,” demikian keterangan Kementerian Kehutanan.
Dugaan perdagangan ilegal menjadi perhatian karena habitat alami orang utan hanya terdapat di Indonesia dan Malaysia, termasuk Pulau Sumatera dan Borneo. Meski demikian, pemerintah belum memiliki bukti kuat bahwa kelima bayi orang utan tersebut memang diselundupkan dari Indonesia ke India. Kementerian Kehutanan tetap melakukan verifikasi melalui pemeriksaan DNA dan koordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan asal-usul satwa.
Urgensi perlindungan semakin besar karena populasi orang utan Sumatera diperkirakan kini tersisa 11.694 individu, turun sekitar 2.700 ekor dari survei 12 tahun sebelumnya, sedangkan orang utan Tapanuli hanya sekitar 716 individu. Proses pemulangan kelima bayi orang utan juga mendapat dukungan Yayasan Ekosistem Leuser (YEL), Jaringan Satwa Indonesia (JSI), Center for Orangutan Protection (COP), dan Forum Orangutan Indonesia (FORINA) yang siap membantu rehabilitasi jika satwa berhasil dipulangkan. (RAI)