JAKARTA, AFU.ID - Dua warga negara asing (WNA) asal China berinisial XQI dan XQU ditangkap di Bandara Internasional Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara, pada Jumat (4/9/2026). Kedua WNA tersebut diamankan lantaran berupaya menyelundupkan 16 batangan logam emas diduga hasil pertambangan ilegal tanpa dilengkapi dokumen izin resmi. Penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait rencana pengiriman emas dari Manado menuju Singapura sebelum dilanjutkan ke Hongkong.
Tim gabungan yang berkoordinasi dengan otoritas bandara mendeteksi dua koper mencurigakan milik para pelaku saat melewati pemindaian mesin X-Ray sekitar pukul 12.00 WITA. Dalam pemeriksaan mendalam, petugas menemukan 16 batang emas dengan berat total mencapai kurang lebih 16 kilogram. Selain batangan emas, barang bukti lain yang disita meliputi dua buah paspor, tiket penerbangan transit, lima unit telepon genggam, dua koper, serta uang tunai Rp5 juta.
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Alamsyah P. Hasibuan, mengonfirmasi tindak pidana tersebut saat menggelar konferensi pers di Aula Tribrata Polda Sulut pada Sabtu (5/9/2026). Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengaku bertindak atas perintah seseorang berinisial H untuk membawa keluar emas ilegal dari wilayah Indonesia.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua WNA tersebut diperintahkan oleh seseorang berinisial H untuk menyelundupkan emas hasil pertambangan ilegal tersebut keluar dari Indonesia," ujar Alamsyah pada Sabtu (5/9/2026).
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Para pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun serta sanksi denda maksimal Rp100 miliar. Saat ini, kedua WNA beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Sulut guna menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan hukum lebih lanjut. (RHU)