JAKARTA, AFU.ID — Kementerian Kelautan dan Perikanan menghentikan sementara operasional empat lokasi tambak udang vaname milik PT PK dan PT AUP di Kabupaten Bengkayang dan Sambas, Kalimantan Barat.
Penghentian dilakukan setelah Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak menemukan sejumlah pelanggaran perizinan dan standar budi daya.
Kepala Stasiun PSDKP Pontianak Bayu Yuniarto Suharto mengatakan penindakan dilakukan melalui operasi pengawasan pada 11 dan 12 Juni 2026.
“Tindakan tersebut dilakukan dalam operasi pengawasan yang berlangsung pada 11 dan 12 Juni 2026 lalu, sebagai bagian dari upaya pemerintah memperkuat tata kelola perikanan budidaya yang berkelanjutan dan sejalan dengan prinsip ekonomi biru,” kata Bayu dalam keterangannya di Pontianak, Selasa, (16/6/2026).
Bayu mengatakan pelaku usaha perikanan tetap dipersilakan berinvestasi. Namun, seluruh izin dan sertifikasi wajib dipenuhi sebelum kegiatan budi daya dijalankan.
“Penghentian sementara ini sebagai bukti kehadiran negara dalam menertibkan tata kelola perikanan. Pelaku usaha dipersilakan berinvestasi, namun wajib melengkapi seluruh izin dan sertifikasi yang dipersyaratkan sebelum beroperasi,” ujarnya.
Di lokasi tambak milik PT PK di Sungai Keran, Kabupaten Bengkayang, pengawas menemukan indikasi belum adanya sertifikat standar terverifikasi, belum memiliki Sertifikat Cara Budi Daya Ikan yang Baik (CBIB), serta belum mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Dua lokasi proyek PT PK di Desa Sebubus, Kabupaten Sambas, yakni Dusun Sebuluh dan Dusun Merbau, juga ditemukan belum memiliki sertifikat standar terverifikasi dan sertifikat CBIB.
Khusus di Dusun Merbau, petugas menemukan penggunaan obat ikan yang tidak terdaftar di KKP. Temuan itu dinilai berisiko terhadap kualitas hasil budi daya dan lingkungan sekitar.
Pelanggaran serupa juga ditemukan pada tambak milik PT AUP di Dusun Serumpun, Desa Sebubus, Kabupaten Sambas. Perusahaan tersebut belum memiliki sertifikat standar terverifikasi dan menggunakan obat ikan yang tidak terdaftar secara resmi di KKP.
Bayu menegaskan kepatuhan terhadap perizinan dan standar budi daya merupakan syarat penting dalam pengembangan industri udang nasional.
Ia menyebut penggunaan obat ikan tidak terdaftar dapat berdampak pada keamanan pangan, kualitas produk ekspor, dan keberlanjutan lingkungan perairan.
“Kepemilikan sertifikat standar, CBIB, dan legalitas obat ikan merupakan instrumen krusial untuk menjamin bahwa produk udang yang dihasilkan aman dikonsumsi, bermutu tinggi, dan proses budi dayanya tidak merusak daya dukung lingkungan setempat,” ujar Bayu.
Menurut Bayu, budi daya udang merupakan salah satu sektor andalan untuk peningkatan produksi perikanan nasional dan ekspor. Karena itu, pelaku usaha harus memastikan seluruh kegiatan memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah.
Sebagai tindak lanjut, Stasiun PSDKP Pontianak akan melakukan pemeriksaan lanjutan dan supervisi terhadap seluruh lokasi usaha yang dihentikan sementara.
Hasil pemeriksaan akan menjadi dasar penentuan sanksi administratif sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 dan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021.
Direktur Jenderal PSDKP Pung Nugroho Saksono mendukung langkah penertiban tersebut. Ia mengatakan pengawasan terhadap usaha perikanan budi daya akan terus diperkuat agar pengembangan sektor perikanan tidak mengabaikan perlindungan lingkungan.
Kasus ini menunjukkan bahwa ekspansi tambak udang tidak cukup hanya mengejar produksi dan ekspor. Tanpa izin lengkap, standar budi daya, dan pengawasan obat ikan, industri udang berisiko menimbulkan masalah baru bagi keamanan pangan, lingkungan pesisir, dan daya saing produk Indonesia. (RHU)