JAKARTA, AFU.ID — Pengguna Jalan Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) kini dikenakan biaya saat melintasi Gerbang Tol Sementara Cipeundeuy mulai Minggu (30/8/2026). Gerbang yang terletak di KM 87+950 Jalur A arah Cirebon itu sebelumnya sempat dioperasikan tanpa dipungut biaya sejak pertama kali dibuka pada 21 Agustus 2026.
Skema tarif di gerbang ini menggunakan sistem transaksi tertutup, di mana besarannya ditentukan berdasarkan titik asal dan tujuan kendaraan. Bagi pengendara yang masuk dari Gerbang Tol Cikampek atau Cikampek Utama menuju Gerbang Tol Sementara Cipeundeuy, tarif yang dikenakan yaitu Rp18 ribu untuk golongan I, Rp29.5 ribu untuk golongan II dan III, serta Rp37 ribu untuk golongan IV dan V.
Sementara itu, bagi pengendara yang melanjutkan perjalanan dari Gerbang Tol Sementara Cipeundeuy menuju Gerbang Tol Kalijati, tarif yang berlaku sedikit lebih rendah, yakni Rp12.5 ribu untuk golongan I, dan Rp21 ribu untuk golongan II dan III, serta Rp26 ribu untuk golongan IV dan V.
Penerapan tarif tersebut merujuk pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 7429/KPTS/Mn/2026 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol. Keberadaan Gerbang Tol Sementara Cipeundeuy sendiri awalnya dihadirkan untuk mendukung kelancaran arus distribusi logistik menuju kawasan Pelabuhan Patimban di Kabupaten Subang.
Menyusul pemberlakuan tarif tersebut, pihak pengelola mengimbau pengguna jalan untuk memastikan saldo uang elektronik dalam kondisi mencukupi sebelum melakukan perjalanan. Kondisi kendaraan juga diharapkan tetap prima, disertai kepatuhan terhadap rambu lalu lintas dan arahan petugas di lapangan demi menjaga keselamatan selama perjalanan. (NAD)