JAKARTA, AFU.ID — Seorang pemilik kafe di Surabaya Barat berinisial EX kehilangan usaha, terseret perkara pidana, dan digugat cerai istrinya setelah kecanduan judi bola. Perputaran uang yang digunakan dalam aktivitas tersebut disebut mencapai sekitar Rp1,05 miliar. Kisah EX viral di media sosial bertepatan dengan berakhirnya Piala Dunia 2026.
Kuasa hukum EX, Adi Cipta Nugraha, mengatakan kliennya semula memasang taruhan karena tergiur memperoleh penghasilan tambahan. Kekalahan demi kekalahan justru membuat EX terus memasukkan uang dengan harapan dapat mengembalikan dana yang telah hilang. Pola mengejar kekalahan itu kemudian menyeret uang milik orang lain.
“Dia menghimpun dana dari teman-temannya untuk dimasukkan dalam situs judi bola,” kata Adi dalam video yang diunggah akun Koran Jawa Pos. Dana tersebut kemudian diputar kembali untuk memasang taruhan pada sejumlah pertandingan sepak bola. Nilai Rp1,05 miliar merujuk pada perputaran uang, bukan angka kerugian pribadi EX yang telah dipastikan melalui putusan pengadilan.
Ketika kekalahan terus bertambah, EX mulai kesulitan mengembalikan dana yang dihimpun dari teman-temannya. Ia kemudian disebut menggadaikan kafe miliknya untuk memperoleh uang tambahan. Upaya tersebut tidak cukup untuk menutup kewajiban dan menghentikan kerugian akibat taruhan.
Persoalan dana itu selanjutnya menyeret EX ke proses hukum dan membuatnya kehilangan kebebasan. Adi menyebut kliennya harus menjalani hukuman penjara, tetapi tidak mengungkap pasal maupun lama pidana yang dijatuhkan. Pada saat bersamaan, istri EX mengajukan gugatan cerai setelah rumah tangga mereka ikut terdampak.
Belum diketahui berapa jumlah teman yang menyerahkan dana kepada EX dan besaran uang yang tidak dapat dikembalikan. Nomor laporan polisi, dakwaan, pengadilan yang menangani perkara, serta status putusannya juga belum dipublikasikan. Karena itu, penyebab EX dipenjara belum dapat dinyatakan semata-mata karena bermain judi bola.
Kasus EX menggambarkan bahaya ketika petaruh berusaha mengembalikan kekalahan dengan menambah nilai taruhan atau menggunakan dana orang lain. Kemenangan dianggap sebagai kesempatan memperoleh uang cepat, sementara kekalahan justru mendorong pemain terus bertaruh untuk mengembalikan modal. Pola tersebut dapat berkembang menjadi kecanduan dan menghilangkan kemampuan seseorang mengendalikan keuangan.
Perputaran judi daring di Indonesia masih mencapai angka yang besar meskipun pemerintah meningkatkan pemblokiran dan penindakan. Data PPATK yang disampaikan Kementerian Komunikasi dan Digital mencatat perputaran dana judi online pada 2025 mencapai Rp155,4 triliun. Jumlah pemain pada tahun yang sama mencapai sekitar 3,1 juta orang. Penindakan kasus perjudian juga meningkat pada awal 2026. Pusat Informasi Kriminal Nasional Polri mencatat 509 kasus perjudian ditangani pada Februari 2026, melonjak hampir tiga kali lipat dibandingkan Januari. Data itu mencakup perjudian konvensional maupun aktivitas yang dilakukan secara daring.
Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO memperingatkan perjudian dapat menimbulkan tekanan keuangan, utang, keretakan hubungan keluarga, gangguan kesehatan mental, dan risiko bunuh diri. Kerugiannya tidak hanya menimpa orang yang berjudi, tetapi juga pasangan, anak, serta orang lain yang uangnya ikut digunakan. Kasus EX memperlihatkan bagaimana taruhan yang bermula dari keinginan mencari penghasilan tambahan dapat berakhir dengan hilangnya usaha, kebebasan, dan keluarga. (RHU)