JAKARTA, AFU.ID — Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 261/PUU-XXIII/2025 terkait penetapan status bencana nasional, akan memberikan kepastian kepada pemerintah dalam menentukan tingkatan status bencana, baik di tingkat nasional maupun daerah. Plt. Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton SP Panjaitan, Ph.D., menerangkan, selama ini penetapan status bencana didasarkan pada lima indikator utama, yaitu jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan sarana dan prasarana, luas wilayah terdampak, serta dampak sosial dan ekonomi.
Sebelum adanya putusan MK ini, kelima indikator tersebut dipahami secara kumulatif atau harus terpenuhi seluruhnya untuk menaikkan status menjadi bencana nasional. "Melalui putusan tersebut, MK menyatakan kelima indikator tidak harus terpenuhi secara keseluruhan," kata Berton, Sabtu (29/8/2026).
Dalam putusan yang dibacakan pada Jumat (28/8/2026) itu, MK mengubah ketentuan Pasal 7 ayat (2) UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dengan melonggarkan syarat penetapan bencana nasional. Pemerintah kini dapat menetapkan status bencana nasional cukup dengan memenuhi sekurang-kurangnya tiga dari lima indikator yang ada, dengan menempatkan jumlah korban jiwa sebagai syarat indikator utama yang wajib dipenuhi.
Pertimbangan MK memangkas syarat kumulatif tersebut disampaikan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. Enny menilai, kelima indikator pada aturan lama saling tumpang tindih serta berpotensi menghambat pemenuhan tanggap darurat akibat birokrasi penentuan status yang rumit.
Langkah ini diharapkan dapat mendorong pemerintah pusat lebih responsif dan bertanggung jawab penuh tanpa menunda penanganan korban jiwa dan kerugian materiil di daerah. Adapun permohonan uji materiil ini sebelumnya diajukan oleh Elydya Kristina Simanullang bersama enam pemohon lainnya pascabencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat pada akhir 2025 yang menelan lebih dari 1.000 korban jiwa namun tidak kunjung ditetapkan sebagai bencana nasional.
Meranggapi kemudahan syarat tersebut, Berton menegaskan, penetapan status bencana tetap merupakan keputusan strategis negara yang wajib didasarkan pada analisis data akurat dan kondisi objektif di lapangan. Oleh karena itu, BNPB akan terus memperkuat kapasitas kaji cepat, pendataan, analisis dampak, serta penilaian mandiri atas kemampuan pemerintah daerah. Hasil kajian teknis inilah yang nantinya dijadikan rujukan utama bagi pemerintah pusat dalam menetapkan status hukum suatu bencana.
Di sisi lain, Berton menekankan, status bencana nasional sejatinya bukanlah syarat mutlak atau pintu tunggal bagi pemerintah pusat untuk turun tangan memberikan bantuan. Tanpa harus berstatus bencana nasional pun, pemerintah pusat tetap memiliki komitmen penuh untuk mengerahkan personel, peralatan, logistik, pendanaan, hingga dukungan teknis sesuai kebutuhan lapangan. "Artinya, bencana yang tidak berstatus nasional tetap dapat ditangani pemerintah pusat," tegasnya.
Guna menindaklanjuti putusan MK tersebut, BNPB akan segera mempelajari amar putusan secara komprehensif untuk menyesuaikan pedoman tata kerja dan regulasi turunan bersama kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah. Penyesuaian ini bertujuan agar mekanisme pendataan dan penilaian dampak bencana di seluruh wilayah Indonesia dapat berjalan seragam, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan demi memprioritaskan keselamatan masyarakat. (MAR)