JAKARTA, AFU.ID — Mahkamah Agung melantik Destry Damayanti sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) periode 2026-2031. Dalam prosesi yang sama, Aida S. Budiman dilantik sebagai Deputi Gubernur Senior BI dan Solikin M. Juhro sebagai Deputi Gubernur BI. Pelantikan berlangsung di Jakarta, Rabu (2/9/2026).
Ketua Mahkamah Agung Sunarto memimpin pengucapan sumpah jabatan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 92/P Tahun 2026. Keppres tersebut ditetapkan Presiden pada 1 September 2026 dan menetapkan ketiganya untuk masa jabatan lima tahun. Prosesi itu berlangsung setelah DPR menyetujui nama Destry, Aida, dan Solikin dalam rapat paripurna sehari sebelumnya.
Dalam sumpahnya, Destry menyatakan akan menjalankan tugas sesuai peraturan perundang-undangan dan tidak menerima pemberian yang berkaitan dengan jabatannya. Ia juga berkomitmen menjaga amanah sebagai Gubernur BI dan melaksanakan kewajiban dengan penuh tanggung jawab. Komitmen tersebut menjadi bagian dari kewajiban etik dan hukum anggota Dewan Gubernur BI.
Destry menjadi perempuan pertama yang memimpin BI secara definitif. Ia sebelumnya menjabat Deputi Gubernur Senior BI dan menjalankan tugas sebagai pejabat gubernur sementara setelah Perry Warjiyo mengundurkan diri pada Juli 2026. Aida dan Solikin juga berasal dari lingkungan internal BI untuk mengisi formasi pimpinan bank sentral periode baru.
Mantan Gubernur BI Perry Warjiyo menyampaikan ucapan selamat kepada ketiganya. “Saya berharap Dewan Gubernur yang baru mampu memperkuat mandat Bank Indonesia dalam menjaga stabilitas,” kata Perry dalam keterangan tertulis yang dikutip media umum. Ia menyebut gejolak global masih menjadi tantangan bagi kepemimpinan BI yang baru.
Pengangkatan Destry, Aida, dan Solikin sebelumnya melalui uji kelayakan dan kepatutan di Komisi XI DPR. Pembahasan mencakup arah kebijakan moneter, stabilitas nilai rupiah, pertumbuhan ekonomi, sistem pembayaran, dan penguatan sektor keuangan. Pelantikan di Mahkamah Agung menjadi tahap akhir sebelum ketiganya menjalankan kewenangan penuh sebagai Dewan Gubernur BI.
Dengan pelantikan tersebut, Destry, Aida, dan Solikin resmi memegang jabatan untuk periode 2026-2031. Ketiganya selanjutnya menjalankan fungsi BI sesuai Undang-Undang Bank Indonesia dan ketentuan yang berlaku. Pelaksanaan kebijakan dilakukan melalui mekanisme Dewan Gubernur BI. (RHU)