AFU.id

Hari Kelima SAR KM Virgo Transport 8, Area Pencarian Diperluas, 129 Orang Masih Hilang

Bagikan:

Penulis: Fadhlan RobbaniReporter: Fadhlan Robbani

Ringkasan Berita

Tim SAR Gabungan telah memasuki hari kelima pencarian korban kecelakaan KM Virgo Transport 8 di Perairan Laut Jawa, dengan area pencarian yang diperluas setelah 129 dari total 243 penumpang masih dinyatakan hilang. Hingga saat ini, 114 orang telah ditemukan, termasuk 108 dalam kondisi selamat dan enam lainnya meninggal dunia, sementara operasi pencarian diperkuat dengan kehadiran kapal KN Grantin yang dilengkapi tim penyelam dan peralatan pendukung. Kementerian Perhubungan menekankan pentingnya penanganan kecelakaan ini melalui pencarian dan pertolongan korban, pendampingan keluarga, serta investigasi keselamatan transportasi yang lebih mendalam.

Hari Kelima SAR KM Virgo Transport 8, Area Pencarian Diperluas, 129 Orang Masih Hilang
Hari Kelima SAR KM Virgo Transport 8, Area Pencarian Diperluas, 129 Orang Masih Hilang. (ANTARA FOTO/Rizal Hanafi)

129 Orang Masih dalam Pencarian

Dari 243 orang yang tercatat dalam manifes, sebanyak 114 orang telah ditemukan. Sebanyak 108 orang ditemukan dalam kondisi selamat, sementara enam lainnya meninggal dunia. Dengan demikian, masih terdapat 129 orang yang belum ditemukan dan menjadi fokus pencarian Tim SAR Gabungan. Kementerian Perhubungan menyebut penanganan kecelakaan KM Virgo Transport 8 diprioritaskan pada tiga hal, yakni pencarian dan pertolongan korban, pendampingan keluarga korban, serta dukungan terhadap investigasi yang dilakukan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

Pendampingan keluarga korban meliputi penyampaian informasi resmi, layanan kesehatan, hingga pemenuhan hak-hak lainnya, termasuk santunan asuransi. Di sisi lain, Masyhud menegaskan pemeriksaan dan sertifikasi keselamatan kapal tidak cukup hanya dilihat dari kelengkapan dokumen. Pemeriksaan tersebut mencakup pengedokan, pemeriksaan klas, pemeriksaan mandiri oleh perusahaan dan awak kapal, uji petik kapal penumpang, pengawasan pemuatan, pemantauan cuaca, hingga verifikasi sebelum penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

“Semua itu harus dinilai dari kualitas pelaksanaan dan penyelesaian temuannya di lapangan, bukan hanya dari keberadaan dokumen,” ujar Masyhud. Ditjen Perhubungan Laut juga sebelumnya menerbitkan Surat Imbauan Nomor UM.006/29/17/DJPL/2026 terkait kewaspadaan terhadap kondisi cuaca buruk di laut. Imbauan itu ditujukan kepada syahbandar, nakhoda, operator dan pemilik kapal, serta pemangku kepentingan lainnya.

Nakhoda diminta memantau perkembangan cuaca, menggunakan perangkat navigasi, memilih atau mengubah rute menuju perairan yang lebih aman, serta memastikan muatan dan peralatan kapal tidak bergeser. Jika kondisi cuaca memburuk setelah kapal berlayar, nakhoda diminta tidak memaksakan perjalanan dan dapat berlindung di perairan yang lebih tenang atau menuju pelabuhan terdekat.

“Apabila kapal telah berlayar namun cuaca memburuk, kapal dapat berlindung ke perairan yang tenang atau ke pelabuhan terdekat, dan tidak memaksakan diri untuk terus berlayar,” kata Masyhud. “Nakhoda wajib mengambil tindakan untuk menjaga keselamatan kapal, awak, penumpang, dan muatan,” lanjutnya. (FAD)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi