JAKARTA, AFU.ID — Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) secara resmi memulai pemeriksaan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) Tahun 2025 (unaudited). Pemeriksaan strategis ini digelar untuk menilai tingkat kewajaran laporan keuangan sekaligus memperkuat tata kelola dan akuntabilitas lembaga pengelola investasi raksasa tersebut.
Dimulainya audit ditandai melalui penyelenggaraan Grand Entry Meeting serta penyerahan Surat Tugas Pemeriksaan oleh Anggota VII BPK, Slamet Edy Purnomo, kepada Kepala Badan Pelaksana BPI Danantara, Rosan Roeslani, di Jakarta pada Kamis (17/9/2026). Agenda penting tersebut turut dihadiri oleh Wakil Ketua Dewan Pengawas BPI Danantara Muliaman Darmansyah Hadad serta Kepala Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) Dony Oskaria.
Cakupan audit yang dijalankan BPK dipastikan sangat luas dan komprehensif, mencakup BPI Danantara sebagai induk, PT Danantara Aset Manajemen (PT DAM), PT Danantara Investasi Manajemen (PT DIM), hingga seluruh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berada di dalam struktur konsolidasi BPI Danantara. Landasan hukum audit ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, serta Pasal 3K Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN yang telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025.
Aturan tersebut secara eksplisit mengamanatkan bahwa pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan BPI Danantara wajib diperiksa oleh BPK. "BPK berkomitmen mengawal tata kelola dan akuntabilitas BPI Danantara sebagai fondasi pelaporan keuangan yang berkualitas," ujar Anggota VII BPK Slamet Edy Purnomo, Minggu (20/9/2026).
Sebelum proses audit lapangan ini resmi bergulir, BPI Danantara telah menyerahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Tahun 2025 (unaudited) kepada BPK pada 20 Juli 2026. Jeda waktu antara penerimaan berkas hingga diterbitkannya Surat Tugas Pemeriksaan pada 14 Agustus 2026 dimanfaatkan BPK untuk menjalankan tahapan persiapan audit grup, termasuk memutakhirkan pemetaan risiko, tingkat materialitas, dan merumuskan strategi pemeriksaan agar audit berlangsung terarah dan efektif.
Dalam tujuannya memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan, BPK akan menguji kesesuaian laporan dengan standar akuntansi, kecukupan pengungkapan, kepatuhan pada regulasi, serta efektivitas sistem pengendalian intern. Audit dilaksanakan menggunakan pendekatan berbasis risiko (risk-based audit) untuk mengidentifikasi potensi kesalahan penyajian material, indikasi kecurangan (fraud), penyalahgunaan (abuse), hingga kelemahan sistem pengawasan internal.
"Kami ingin menggarisbawahi bahwa dalam pemeriksaan berbasis risiko, auditor grup hanya dapat memenuhi tanggung jawabnya untuk mengidentifikasi dan merespons risiko material apabila memperoleh akses yang memadai terhadap data, informasi, dan individu yang relevan," tegas Slamet.
Guna mendukung kelancaran seluruh proses pemeriksaan agar rampung tepat waktu, BPK meminta kerja sama penuh dan komunikasi terbuka dari manajemen BPI Danantara, jajaran BUMN terikat, hingga Kantor Akuntan Publik (KAP) komponen dengan tetap mengedepankan independensi, integritas, dan profesionalisme. (MAR)