JAKARTA, AFU.ID – Grab Indonesia akan menerapkan potongan komisi sebesar 8 persen untuk layanan ojek daring roda dua, GrabBike, mulai 1 Juli 2026. Kebijakan itu mengikuti Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.
CEO Grab Indonesia Neneng Goenadi mengatakan penerapan komisi 8 persen dilakukan untuk layanan transportasi penumpang roda dua. Grab akan menyesuaikan pelaksanaan kebijakan agar pendapatan mitra pengemudi, keterjangkauan tarif, dan keberlanjutan layanan tetap terjaga.
“Implementasi kebijakan ini tidak mudah, sehingga akan dilakukan penyesuaian-penyesuaian dengan penuh pertimbangan,” kata Neneng dalam keterangan tertulis, Rabu (24/6/2026).
Kebijakan tersebut memangkas potongan aplikator yang sebelumnya disebut mencapai 20 persen dari pendapatan pengemudi. Dengan skema baru, pengemudi GrabBike akan menerima sedikitnya 92 persen dari pendapatan dasar jasa transportasi.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menyatakan telah menandatangani Perpres Nomor 27 Tahun 2026. Aturan itu mengatur pembagian pendapatan minimal 92 persen untuk pengemudi transportasi online.
Grab menyatakan skema 8 persen berlaku untuk GrabBike. Perusahaan belum menjelaskan perubahan yang mungkin diterapkan pada layanan lain, seperti pengantaran makanan, barang, maupun transportasi roda empat. (RHU)