Jakarta, AFU.ID — Kebijakan ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) yang mulai berlaku 1 Juni 2026 menuai kritik dari komunitas petani sawit. Pemerintah berjanji bakal memberantas praktik under invoicing yang disebut merugikan negara hingga Rp15.000 triliun, namun para petani justru mempertanyakan efektivitas DSI dalam menyelesaikan persoalan tersebut.
Mereka menilai kebijakan ini berpotensi menambah beban baru bagi industri sawit nasional. Ketua Umum Perkumpulan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI), Mansuetus Darto, menegaskan bahwa jika tujuan pembentukan DSI memang untuk menekan praktik under invoicing dan meningkatkan devisa negara, maka pemerintah semestinya memperkuat lembaga yang telah memiliki fungsi pengawasan ekspor.
"DSI perlu dievaluasi kembali. Kami membaca PP 24 tahun 2026 yang mengaturnya tapi belum melihat adanya nilai tambah yang signifikan yang diberikan kepada ekosistem sawit nasional," ujar Darto dalam keterangannya, Senin (22/6/2026).
Ia menilai kehadiran DSI justru tidak memberikan insentif kepada pelaku usaha dan malah mengambil margin dalam perdagangan sawit. "Maka DSI pada dasarnya hanya menambah satu lapis perantara baru dalam rantai bisnis sawit yang selama ini sudah melibatkan banyak pelaku dari hulu hingga hilir," tegasnya.
Menurut Darto, tantangan utama industri sawit saat ini bukanlah penambahan lembaga baru, melainkan peningkatan efisiensi industri, penguatan aspek keberlanjutan (sustainability), kepatuhan terhadap standar global, transparansi tata kelola, serta peningkatan nilai ekonomi yang diterima petani.
"Kami meminta Presiden Prabowo untuk mengevaluasi kembali peran DSI. Jika tetap diperlukan, DSI sebaiknya difokuskan pada fungsi administratif, penguatan data, koordinasi, pengawasan, complain mechanism dan transparansi tata niaga," tuturnya.
POPSI juga menyoroti lemahnya transparansi dalam mekanisme pembentukan harga ekspor di bawah skema DSI. Mansuetus menilai, terdapat banyak kejanggalan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 yang menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai transparansi pembentukan harga dan dampaknya terhadap petani sawit.
"Jika tujuan kebijakan ini adalah mencegah under invoicing, maka seharusnya mekanisme pembentukan harga menjadi lebih transparan," ujar Mansuetus.
Ia mencatat sejumlah pertanyaan yang dinilai belum terjawab dalam aturan tersebut, antara lain menyangkut mekanisme penetapan harga ekspor, perhitungan margin perdagangan, target tambahan devisa negara yang ingin dicapai, hingga mekanisme audit terhadap harga ekspor.
Tekanan Ekonomi di Desa Sawit
Ketua Jaringan Pegiat Sawit Nasional (JPSN) Kalimantan Tengah, Kobar Sembiring, menilai evaluasi terhadap DSI semakin mendesak mengingat kondisi ekonomi masyarakat di daerah sentra sawit saat ini sedang tertekan.
"Saat ini kondisi ekonomi di desa-desa sawit sedang tidak baik-baik saja. Harga kebutuhan pokok terus meningkat, sementara biaya pengangkutan hasil sawit masih tinggi karena harga solar non-subsidi belum turun secara signifikan," ujarnya.
Kobar mengingatkan terdapat lebih dari 16.000 desa sawit di Indonesia yang kehidupannya sangat bergantung pada sektor sawit. Jika DSI masuk ke dalam rantai perdagangan dan menggerus harga yang diterima petani, tekanan ekonomi di desa-desa sawit akan semakin berat.
"Harus ada sistem perdagangan yang dapat diawasi publik, dapat diaudit dan menjamin bahwa DSI tidak mengambil insentif maupun margin yang pada akhirnya mengurangi pendapatan petani dan pelaku usaha sawit nasional," tandas Kobar.
Analis ekonomi politik Transparency International (TI) Danang Widoyoko menilai persoalan under invoicing merupakan masalah lama yang tidak serta-merta selesai hanya dengan membentuk badan ekspor baru. Akar persoalan sebenarnya terletak pada lemahnya pengawasan perdagangan lintas negara, khususnya dalam pencatatan ekspor-impor dan pengawasan kepabeanan.
"Problemnya kan ada di pencatatan ini, di bea cukai. Jadi kalau bikin BUMN baru, ini semacam menambah badan baru, menambah panjang lagi prosedurnya. Tidak menyelesaikan masalah karena tetap harus melalui bea cukai," ujar Danang, Kamis (21/6).
Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet menilai meskipun secara konsep model eksportir tunggal memiliki potensi memperkuat pengawasan transaksi ekspor, efektivitas kebijakan tersebut masih sangat bergantung pada tata kelola lembaga baru yang dibentuk pemerintah.
Menanggapi berbagai kritik tersebut, Wakil Menteri Pertanian Sudaryono membantah bahwa DSI akan menambah mata rantai perdagangan atau mengambil keuntungan dari aktivitas ekspor sawit.
"Itu tidak menjadi tambahan rente (rantai). Jadi kan ini ada semacam misleading (kesalahpahaman), seolah-olah nambah mata rantai perdagangan. (Tapi yang sebenarnya) nggak nambah," tegas Sudaryono.
Ia menjelaskan PT DSI hanya akan berperan sebagai pengelola dan pengawas untuk memastikan tata kelola ekspor berjalan transparan dan akuntabel, sekaligus mencegah praktik-praktik pelanggaran seperti transfer pricing hingga under invoicing. "Anggaplah ini semacam pipa transparan, jadi kita ingin melihat transparansi di situ, disesuaikan dengan harganya, pakai AI," ujarnya.
Sudaryono juga menegaskan pemerintah tidak mengambil keuntungan melalui skema ini. "Saya ulangi, tidak mengambil keuntungan," tegasnya.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman sebelumnya menjelaskan praktik under-invoicing terjadi ketika harga ekspor yang dilaporkan lebih rendah dibandingkan harga jual sebenarnya di pasar tujuan. "(Ekspor) satu pintu (melalui) DSI itu nanti itu luar biasa menghindari under-invoicing, transfer pricing. Ini dihindari semua," ujar Amran dalam wawancara dengan media di Jakarta, Selasa (23/5).
Menurut Amran, nilai yang tidak tercatat akibat praktik tersebut dalam kurun waktu 1991 hingga 2024 diperkirakan mencapai sekitar Rp15.000 triliun. "Ini yang dihindari, ini yang ditakuti negara," ujarnya.
Perdebatan mengenai efektivitas DSI dalam memberantas under invoicing mencerminkan adanya kesenjangan antara tujuan kebijakan dan kekhawatiran di lapangan. Di satu sisi, pemerintah memiliki alasan kuat untuk menutup celah kebocoran devisa yang telah berlangsung puluhan tahun.
Namun di sisi lain, komunitas petani sawit mempertanyakan apakah pembentukan lembaga baru benar-benar menjadi solusi, atau justru menambah lapisan birokrasi yang berpotensi merugikan petani di tingkat paling bawah.
Seperti diingatkan Anggota Komisi XII DPR RI Ateng Sutisna, kebijakan yang menempatkan satu lembaga sebagai pintu utama dalam rantai ekspor nasional harus dirancang dengan sangat hati-hati agar tidak mengulangi kegagalan di masa lalu.
"PT DSI harus bercermin dari pengalaman masa lalu. Jangan sampai niat baik memperkuat pengawasan justru berubah menjadi hambatan baru bagi dunia usaha," tegasnya, Kamis (18/6).
Publik pun menunggu bukti nyata bahwa DSI mampu menjalankan fungsi pengawasan secara transparan dan akuntabel, tanpa menambah beban baru bagi petani sawit yang selama ini menjadi tulang punggung industri sawit nasional. (EER)