JAKARTA, AFU.ID — Pasca memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, atas sengketa pengelolaan saham melawan Hary Tanoesoedibjo dan MNC Group, saham PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) menunjukkan penguatan signifikan. Pada perdagangan hari ini, Jumat (24/4/2026), saham CMNP sempat menyentuh batas auto rejection atas (ARA) atau naik 24,56% ke Rp 2.130 per saham.
Sejak kemarin, harga saham CMNP berada di zona positif naik ke level Rp1.710 per saham pada penutupan perdagangan atau menguat 5,23%. Dalam sepekan terakhir saham CMNP tercatat telah menguat 36%. Dari sisi valuasi, CMNP memiliki kapitalisasi pasar sebesar Rp12,72 triliun dengan rasio price to earnings (P/E) di level 12,26.
Dalam sepekan ini, saham CMNP memang menunjukkan kenaikan signifikan. Sejak Senin (20/4/2026), saham CMNP melonjak sebesar 25 persen hingga mencapai level Rp 1.800 per lembar saham. Saham CMNP juga berkali-kali menembus batas ARA.
Auto Rejection Atas (ARA) adalah pembatasan kenaikan harga saham maksimal dalam satu hari perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI). Ketika harga sebuah saham melonjak hingga menyentuh batas persentase tertentu yang telah ditetapkan, sistem perdagangan bursa akan secara otomatis menolak (reject) setiap order beli yang harganya di atas batas tersebut.
Secara teknis, ini adalah bentuk "rem darurat" agar harga saham tidak naik secara tidak wajar dalam waktu singkat akibat spekulasi berlebih atau kepanikan beli (panic buying). Artinya putusan PN Jakpus terkait perkara antara CMNP dengan MNC Group, cukup memberikan sinyal kuat ke pasar. Batas ARA adalah sinyal adanya akumulasi besar-besaran oleh investor (baik ritel maupun institusi).
Sebaliknya, pasca putusan tersebut, nasib saham MNC Asia Holding (BHIT) saat ini, per Jumat (24/4/2026) terpantau mengalami tekanan koreksi yang cukup kontras. Saham BHIT menunjukkan tren menurun berada di level Rp34-Rp35 per lembar saham. Secara umum saham BHIT mengalami penurunan sekitar -5,56%.
Dari sisi bisnis dengan kemenangan gugatannya CMNP sendiri siap melakukan aksi korporasi. Pengendali Utama CMNP Jusuf Hamka, berencana menggelar rights issue (PMHMETD) dengan menerbitkan hingga 2,32 miliar saham baru untuk menghimpun dana sekitar Rp3,21 triliun.
Dana tersebut akan digunakan untuk pengembangan jalan tol, termasuk ruas Depok–Antasari dan Ir. Wiyoto-Wiyono. Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), yang akan diselenggarakan pada hari Selasa, tanggal 26 Mei 2026,” jelas manajemen CMNP, dalam keterangan yang disampaikan ke Bursa Efek Indonesia (BEI)
Sebanyak 2,32 miliar saham baru akan diterbitkan dengan nilai nominal Rp500 per saham. Target dana yang diraih, berdasarkan asumsi harga Rp1.440, perseroan berpotensi meraih Rp3,21 triliun.
Sebaliknya, terkait kasus hukum, pihak MNC akan melakukan banding terhadap putusan PN Jakpus. Legal Counsel MNC Group Chris Taufik menegaskan putusan itu belum final. "Ini belum final. Ya yang terang kita akan banding, itu harus. Kenapa? Karena putusan ini banyak yang harus dipertanyakan, jadi keputusan belum berkekuatan hukum tetap," kata Chris seperti dikutip Sindonews, Kamis (23/4/2026).
Ada beberapa kejanggalan yang ia nilai terjadi dalam persidangan. Pertama keterangan ahli yang diajukan oleh pihak CMNP tidak dijadikan dasar mengambil keputusan. Chris juga menilai secara substansi, gugatan tersebut salah sasaran. Ada pihak-pihak yang sering disebut dalam persidangan, namun malah tidak menjadi pihak tergugat. "Bagaimana kok orang-orang yang disebut-sebut di dalam gugatan, tapi malah nggak digugat," ucapnya.
Hal lain yang ia pertanyakan terkait pertimbangan yang termuat dalam keterangan pers dari PN Jakarta Pusat terkait putusan tersebut. "Tiba-tiba keluar press release dari pengadilan. Pertimbangan-pertimbangan Itu nggak pernah dimunculkan selama proses pengadilan. Kalimat-kalimat itu nggak pernah dimunculkan dari kesaksian-kesaksian ahli itu," sambungnya.
Chris juga menyatakan MNC Group tengah mempertimbangkan untuk melaporkan majelis hakim yang menangani gugatan CMNP atas MNC Group ini ke Komisi Yudisial (KY) maupun Mahkamah Agung (MA).
Untuk diketahui, MNC Asia Holding (Tergugat I) dan Hary Tanoesoedibjo (Tergugat II) dihukum membayar ganti rugi secara tanggung renteng kepada CMNP sebesar US$ 28 juta (setara sekitar Rp481 miliar dengan asumsi kurs Rp17.185/US$. Selain pokok, terdapat denda immaterial sebesar Rp50 miliar dan bunga hukum 6% per tahun yang dihitung sejak 9 Mei 2002.
MAR