JAKARTA AFU.ID — Pemerintah berencana menaikkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng rakyat MinyaKita dalam satu hingga dua minggu ke depan. Kebijakan ini diambil setelah mempertimbangkan kenaikan harga minyak sawit mentah (CPO) dan penyesuaian biaya produksi yang berdampak pada harga jual di pasar.
"Hari ini kita menyepakati akan menaikkan harga eceran tertinggi untuk Minyakita," ujar Budi usai rapat koordinasi tingkat menteri bidang pangan di kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jakarta, Kamis, (4/6/2026).
Terkait HET terbaru Minyakita, Budi menyebut belum ada kesepakatan yang dicapai. Menurutnya, penetapan harga terbaru Minyakita masih akan dibahas lebih lanjut antar kementerian dan lembaga.
Budi menyampaikan keputusan pemerintah untuk menaikkan HET Minyakita dipertimbangkan berdasarkan perkembangan harga minyak kelapa sawit atau crude palm oil yang sempat mengalami kenaikan.
Budi mengatakan, keputusan menaikkan HET MinyaKita diambil setelah pemerintah mempertimbangkan kenaikan harga minyak sawit mentah (crude palm oil atau CPO). “Harga CPO naik, kemarin rata-rata Rp15.445 per kilogram” ujar Budi.
Tak hanya itu, Kemendag juga masih mengamati harga tandan buah segar (TBS) yang sempat mengalami penurunan. Menurutnya, HET baru bisa ditetapkan setelah harga CPO dan TBS cukup stabil.
"Jadi kita akan melihat harganya stabil ya, setelah itu baru ditetapkan berapa angka untuk kenaikan harga eceran tertinggi untuk Minyakita," katanya.
Budi menargetkan HET Minyakita yang baru dapat ditetapkan dalam waktu 1-2 minggu ke depan.
Saat ini HET Minyakita ditetapkan sebesar Rp15.700 per liter. Penyesuaian HET mendatang murni didorong oleh faktor kenaikan harga bahan baku CPO dan biaya produksi yang mempengaruhi perhitungan keekonomian produk minyak goreng rakyat tersebut
Kenaikan ini dilakukan mengingat HET Minyakita telah berlaku lebih dari tiga tahun atau sejak 2024.
MinyaKita merupakan merek dagang pemerintah yang dirancang untuk menyediakan minyak goreng dengan harga terjangkau bagi masyarakat. Produk ini berasal dari skema kewajiban eksportir minyak sawit dalam memenuhi Domestic Market Obligation (DMO). (ANT/RAI)