JAKARTA, AFU.ID — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menilai dampak kenaikan harga Pertamax dan Pertamax Green terhadap masyarakat dapat diminimalisir karena sektor transportasi umum dan logistik masih menggunakan BBM bersubsidi. Namun, sejumlah pelaku usaha mengingatkan bahwa kenaikan BBM nonsubsidi tetap berpotensi meningkatkan biaya operasional di berbagai sektor.
Juru Bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia mengatakan transportasi umum, angkutan umum, dan angkutan logistik masih menggunakan BBM yang disubsidi pemerintah. Karena itu, efek domino dari kenaikan harga BBM nonsubsidi dinilai tidak akan terlalu besar.
“Paling tidak, efek domino bisa diminimalisir. Contoh, untuk transportasi umum, angkutan umum, angkutan logistik, itu kan masih menggunakan BBM yang disubsidi oleh pemerintah,” kata Dwi di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (11/6/2026).
Dwi juga menilai dampak kenaikan Pertamax dapat tetap terkendali apabila pelaku usaha tidak menjadikan kenaikan harga BBM nonsubsidi sebagai alasan untuk menaikkan harga secara berlebihan.
“Kalau mau jujur dan tidak mengambil kesempatan dalam kesempitan, pasti dampaknya minimal dari peningkatan harga BBM nonsubsidi ini,” ujarnya.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah PT Pertamina Patra Niaga menaikkan harga Pertamax RON 92 dari Rp12.300 menjadi Rp16.250 per liter mulai 10 Juni 2026. Harga Pertamax Green 95 juga naik dari Rp12.900 menjadi Rp17.000 per liter.
Sementara itu, harga BBM subsidi tidak mengalami perubahan. Pertalite tetap dijual Rp10.000 per liter dan Biosolar Rp6.800 per liter.
Meski demikian, sejumlah kalangan menilai dampak kenaikan Pertamax tidak bisa hanya dilihat dari sektor transportasi umum dan logistik yang masih menggunakan BBM subsidi. Banyak pelaku usaha yang mengandalkan kendaraan operasional berbahan bakar nonsubsidi untuk kegiatan sehari-hari.
Sekretaris Jenderal Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Anggawira mengatakan kenaikan harga Pertamax berpotensi memengaruhi biaya operasional sejumlah sektor, seperti distribusi barang, konstruksi, perkebunan, jasa lapangan, hingga usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang memiliki mobilitas tinggi.
Menurut dia, kenaikan harga energi dapat berdampak pada biaya distribusi, biaya bahan baku, dan berbagai komponen operasional lainnya yang pada akhirnya memengaruhi daya saing usaha.
Bagi pelaku usaha yang menggunakan kendaraan operasional setiap hari, kenaikan harga Pertamax hampir Rp4.000 per liter dapat menjadi tambahan beban yang cukup signifikan, terutama bagi usaha dengan margin keuntungan yang terbatas.
Selain itu, kenaikan harga Pertamax juga memperlebar selisih harga dengan Pertalite. Sebelum penyesuaian harga, selisih keduanya sekitar Rp2.300 per liter. Setelah Pertamax naik menjadi Rp16.250 per liter, selisihnya melebar menjadi Rp6.250 per liter.
Kondisi tersebut berpotensi mendorong sebagian konsumen beralih ke Pertalite yang harganya jauh lebih murah. Jika perpindahan konsumsi terjadi dalam jumlah besar, pemerintah perlu memastikan pengawasan distribusi BBM subsidi tetap berjalan efektif agar tidak menimbulkan tekanan terhadap kuota yang telah ditetapkan.
Di sisi lain, DPR meminta pemerintah menjelaskan secara terbuka dasar penyesuaian harga Pertamax. Transparansi dinilai penting agar masyarakat memahami faktor-faktor yang memengaruhi harga BBM nonsubsidi, termasuk perkembangan harga minyak dunia, nilai tukar rupiah, dan komponen biaya lainnya.
Kenaikan harga Pertamax memang tidak secara langsung memengaruhi harga BBM subsidi yang digunakan sebagian besar angkutan umum dan logistik. Namun, dampaknya terhadap pelaku usaha yang bergantung pada BBM nonsubsidi tetap perlu menjadi perhatian.
Karena itu, selain menjaga stabilitas pasokan BBM subsidi, pemerintah juga diharapkan memastikan kebijakan energi tetap mempertimbangkan kondisi dunia usaha dan daya beli masyarakat di tengah kenaikan biaya operasional. (RHU)