JAKARTA, AFU.ID — Krisis likuiditas yang melilit PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) kian mengkhawatirkan. BUMN konstruksi ini tercatat mengalami tiga kali episode gagal bayar (default) atas kewajiban surat utangnya dalam kurun waktu kurang dari dua tahun. Jatuh tempo instrumen Obligasi Berkelanjutan II dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Tahap I pada 8 September 2026 menjadi titik balik teranyar dari rapuhnya keuangan emiten berkode saham WIKA tersebut.
Rentetan peristiwa kegagalan ini diawali pada 18 Februari 2025 saat WIKA pertama kali gagal melunasi kewajiban sebesar Rp1,01 triliun. Kala itu, Pefindo merespons cepat dengan memangkas peringkat penerbit ke level idSD (selective default). Seolah membawa angin segar, pemerintah sempat mengucurkan Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp6 triliun pada pertengahan 2025 demi menambal likuiditas.
Namun, suntikan modal jumbo tersebut tak mampu bertahan lama. Hanya selang beberapa bulan, tepatnya pada 22–23 Agustus 2025, WIKA kembali mengumumkan gagal bayar atas berbagai seri obligasi dan sukuk bernilai fantastis Rp4,64 triliun. Puncaknya terjadi pada September 2026 ini, ketika WIKA menangguhkan pembayaran pokok beserta kupon obligasi dan sukuk yang jatuh tempo, menegaskan kegagalan bayar untuk kesekian kalinya.
Atas kegagalan pembayaran yang berulang ini, PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) mengambil langkah tegas dengan melakukan pemantauan khusus (special review) dan menjatuhkan peringkat Obligasi Berkelanjutan II Tahap I serta Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Tahap I WIKA ke peringkat idD dan idD(sy), yang merupakan level terendah untuk instrumen default. Menanggapi keputusan penurunan peringkat yang memojokkan posisi perseroan tersebut, Corporate Secretary WIKA, Ngatemin, memberikan keterangannya dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI).
"Perusahaan memandang dinamika kenaikan maupun penurunan peringkat kredit merupakan hal yang wajar mengikuti kondisi perusahaan dan tidak bersifat tetap," papar Ngatemin, dikutip Sabtu (12/9/20260.
Ngatemin menambahkan bahwa perseroan menerima penetapan pemeringkatan tersebut sebagai bagian dari kewenangan penuh Pefindo. Di tengah bayang-bayang status default beruntun ini, WIKA mengklaim masih berupaya mencari solusi terbaik bagi para pemegang obligasi dan sukuk.
"Perseroan terus melakukan komunikasi secara intensif dengan Wali Amanat serta para pemegang Obligasi dan Sukuk untuk mencapai kesepakatan bersama mengenai penyelesaian kewajiban perseroan dengan tetap mengakomodasi kepentingan seluruh pihak," lanjutnya.
Namun, di balik optimisme manajemen, akar permasalahan finansial WIKA dinilai sudah terlanjur mengakar secara struktural. Pemangkasan anggaran infrastruktur pemerintah sejak 2025 membuat pipeline proyek baru kian mengering, di samping piutang proyek pemerintah yang lambat cair.
Faktor utama yang paling membebani kas WIKA adalah keterlibatannya dalam megaproyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (Whoosh). Melalui konsorsium PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI) yang memegang 60% saham KCIC, WIKA menanamkan dana investasi sebesar Rp6,1 triliun. Masalah kian pelit karena klaim pembengkakan biaya (cost overrun) sebesar Rp5,01 triliun yang diajukan WIKA ke KCIC belum juga cair dan kini tertahan di meja arbitrase Singapore International Arbitration Centre (SIAC).
Di saat operasional kereta cepat masih mencatatkan kerugian akibat volume penumpang yang berada di bawah target awal, WIKA justru dihadapkan pada proyeksi kelam Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). BPK memproyeksikan WIKA hanya akan sanggup menanggung kerugian investasi di Whoosh hingga tahun 2027 sebelum saldo investasinya tergerus habis menjadi nihil.
Dengan tumpukan beban bunga obligasi lama yang beruntun serta sengketa dana triliunan rupiah yang terhenti di meja arbitrase, jalan pemulihan WIKA kini kian terjal. Restrukturisasi yang alot dan langkah penangguhan utang menjadi satu-satunya napas buatan bagi BUMN karya ini di tengah ancaman delisting dan kebangkrutan likuiditas. (MAR)