JAKARTA, AFU.ID — Kuasa hukum pelapor berinisial DM, Ahmad Ramzy, membantah klaim bahwa Ruben Samuel Onsu telah mengembalikan dana sebesar Rp100 juta kepada kliennya. Ramzy menegaskan, hingga Kamis, tidak ada uang yang diterima kliennya dari pihak Ruben dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan investasi.
Menurut Ramzy, informasi mengenai pengembalian dana tersebut berasal dari pihak Ruben Onsu, bukan dari kliennya. Ia juga memastikan belum ada pembayaran melalui kuasa hukum Ruben maupun skema cicilan yang disepakati dengan pelapor.
Perkara ini bermula dari tawaran investasi pada bisnis makanan sehat yang disampaikan Ruben kepada DM. Polisi menyebut nilai dana yang dilaporkan mencapai Rp3,5 miliar, tetapi keuntungan yang dijanjikan dan modal yang disetorkan disebut belum diterima kembali oleh korban.
Dalam keterangan lain, Ramzy juga menyebut kliennya pernah menerima tiga cek yang tidak dapat dicairkan. Menurut dia, cek tersebut memiliki total nominal sekitar Rp4,5 miliar, terdiri atas beberapa cek dengan nilai ratusan juta rupiah hingga miliaran rupiah. Klaim tersebut masih merupakan keterangan dari pihak pelapor.
Laporan terhadap Ruben terdaftar di Polres Metro Jakarta Selatan pada 22 Agustus 2025. Penyidik kemudian meningkatkan perkara ke tahap penyidikan pada 25 April 2026 setelah memeriksa lebih dari enam saksi, termasuk saksi ahli. Ruben ditetapkan sebagai tersangka pada Agustus 2026, setelah polisi melakukan gelar perkara dan menyatakan telah memiliki sedikitnya dua alat bukti.
Meski berstatus tersangka, Ruben belum ditahan. Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ruben pada Jumat (28/8/26), sementara polisi menyatakan keputusan terkait penahanan akan ditentukan setelah pemeriksaan dan perkembangan penyidikan.
Sebelumnya, kuasa hukum Ruben, Machi Ahmad, menyatakan kliennya telah mengembalikan Rp100 juta sebagai bentuk iktikad baik. Pihak Ruben juga menyampaikan keinginan menyelesaikan perkara melalui mediasi atau mekanisme restorative justice, dengan nilai tuntutan pelapor disebut mencapai sekitar Rp4,4 miliar termasuk bunga.
Ramzy menyatakan proses hukum tetap berjalan karena belum ada penyelesaian maupun pengembalian dana yang diterima kliennya. Perkara tersebut masih berada dalam tahap penyidikan dan status Ruben sebagai tersangka belum merupakan putusan bersalah. (RHU)