JAKARTA, AFU.ID — Koordinator Aliansi Masyarakat Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok dipanggil Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan hari ini Rabu (26/8/2026). Botok sedianya diperiksa penyidik terkait kepemilikan rekening donasi masyarakat Pati untuk aksi 27 Agustus 2026.
Kuasa hukum Botok, Vander Waruwu, membenarkan kliennya telah menerima surat panggilan dari penyidik. Meski demikian, pihaknya hingga saat ini belum mengonfirmasi kehadiran tersebut.
"Sudah, kami terima suratnya kemarin," kata Vander saat dikonfirmasi AFU.id, Rabu.
Disinggung kehadiran Botok, Vander belum memastikan apakah kliennya akan hadir memenuhi panggilan tersebut. Pihaknya masih melakukan koordinasi untuk memastikan proses tersebut berjalan lancar.
"Kami belum bisa konfirmasi kehadiran Mas Botok. Nanti dari Tim Advokasi akan memberikan pernyataan terkait hal tersebut," kata Vander.
Polisi Telusuri Aliran Dana Donasi
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan penyidik akan memanggil Botok untuk mengklarifikasi aliran dana donasi di rekening Mandiri yang kini diblokir. Pemanggilan itu sekaligus mengonfirmasi penggunaan uang yang terkumpul dari donasi beserta sumbernya.
"Iya, tadi sudah saya sampaikan bahwa penyelidikan tentang donasi yang akan dilakukan, tujuannya adalah terkait apa donasi tersebut. Makanya koordinasi dengan pihak OJK dan Kementerian Sosial," kata Budi, Senin (24/8/2026).
Menurut Budi, penyidik perlu berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait untuk mendalami mekanisme pengumpulan dana tersebut. Budi juga meluruskan informasi mengenai rekening Botok yang sebelumnya disebut mengalami pemblokiran.
Menurutnya, penyidik tidak melakukan pemblokiran rekening, melainkan mengajukan penundaan transaksi dalam rangka proses penyelidikan. "Di sini kita luruskan ya, bahwa surat yang diajukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya itu tentang penundaan transaksi," kata Budi.
Ia menjelaskan saldo rekening tetap menjadi milik Botok. Setelah proses penundaan transaksi selama lima hari kerja selesai, dana tersebut akan dikembalikan kepada pemilik rekening sesuai ketentuan yang berlaku.
"Jadi rekening tersebut tetap berada di dalam rekening pemilik. Setelah lima hari kerja dari proses penyelidikan penundaan transaksi, ini dikembalikan kepada si pemilik," ujarnya. (FAP)