JAKARTA, AFU.ID — Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan korban berinisial ANW dan dugaan penganiayaan terhadap korban DYP kini memasuki proses hukum. Kuasa hukum korban, Nathaniel M. Hutagaol, meminta aparat kepolisian menangani laporan tersebut secara serius, profesional, dan transparan.
Dalam perkara ini, ANW dan DYP melaporkan sejumlah orang salah satunya Betrand Peto. Sempat viral jika Betrand Peto dilaporkan karena penganiayaan, ternyata berbeda dengan laporan yang masuk ke kepolisian.
Nathaniel mengatakan, kliennya yakni ANW telah membuat laporan polisi terkait dugaan pelecehan seksual yang diduga melibatkan Betrand Peto. Sementara DYP melaporkan rekan-rekan Betrand yang berada dalam sebuah kelab malam SCBD yang diduga menganiaya dilengkapi dengan bukti visum.
Menurut Nathaniel, laporan terhadap Betrand Peto dibuat pada 12 September 2026. Dalam laporan tersebut, pihak korban menduga adanya tindak pidana pelecehan seksual yang dialami ANW. “Di sini kami adalah kuasa hukum dari korban ANW, korban dari kasus pelecehan seksual oleh BP dan kasus pemukulan oleh temannya BP,” ujar Nathaniel, Minggu (13/9/2026) malam.
Selain laporan terhadap Betrand Peto, pihak kuasa hukum juga melaporkan seorang pria berinisial WHA, yang disebut sebagai teman Betrand Peto, terkait dugaan penganiayaan terhadap DYP. Nathaniel juga menyoroti pemberitaan dan informasi di media sosial yang menurutnya perlu diluruskan agar masyarakat tidak keliru memahami perkara tersebut.
Ia menegaskan, dugaan kekerasan yang dialami DYP, berdasarkan keterangan pihak korban dan kuasa hukum, bukan dilakukan oleh Betrand Peto, melainkan oleh wanitanberinisial WHA. DYP disebut berada di lokasi ketika mengetahui ANW mengalami dugaan pelecehan. Menurut keterangan kuasa hukum, DYP kemudian menunjukkan reaksi terhadap kejadian tersebut.
Namun, situasi tersebut disebut berujung pada dugaan penganiayaan terhadap DYP. Salah satu bagian tubuh yang diperlihatkan kepada awak media adalah telinga DYP yang mengalami luka.
Kuasa hukum menyebut luka tersebut berkaitan dengan tindakan penarikan anting yang dikenakan korban. “Pelaku terhadap dia bukan BP, teman-teman, bukan BP. Tapi temannya BP,” kata Nathaniel.
Penjelasan tersebut disampaikan untuk membedakan antara dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan ANW dan dugaan penganiayaan yang dialami DYP. Dalam penyampaian kepada media, tim kuasa hukum juga memperlihatkan sejumlah bukti luka yang disebut dialami korban.
Bukti tersebut antara lain memperlihatkan luka pada bagian hidung, leher dan tangan. Kuasa hukum menyatakan bukti-bukti tersebut telah diserahkan kepada pihak kepolisian untuk mendukung proses penanganan laporan.
Nathaniel menuturkan, proses pemeriksaan terhadap korban juga akan dilakukan oleh penyidik. Ia berharap seluruh bukti yang telah disampaikan dapat diperiksa secara objektif sehingga perkara tersebut dapat diproses berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada.
Kuasa hukum korban secara khusus meminta Polda Metro Jaya memberikan perhatian terhadap laporan tersebut. Donny Manurung Sah menilai penanganan perkara dugaan kekerasan seksual harus dilakukan secara serius karena menyangkut perlindungan terhadap korban. “Saya minta kepada Polda Metro untuk bijak, untuk betul-betul tegas menindak pelaku-pelaku kekerasan seksual,” tegasnya.
Ia juga berharap proses hukum berjalan sebagaimana mestinya tanpa melihat status sosial maupun popularitas pihak yang dilaporkan. Menurut Deki Patria Sah, siapa pun yang dilaporkan harus tetap mengikuti proses hukum apabila terdapat dugaan tindak pidana yang harus diperiksa. “Jangan karena orang merasa punya power, dia merasa dia public figure, dia bisa berlaku suka-sukanya. Ini negara hukum,” ujarnya.
Selain meminta kepolisian bergerak tegas, Nathaniel Hutagaol SH MH juga menyerukan agar pemerintah memberikan perhatian terhadap kasus yang melibatkan korban perempuan tersebut.
Tanggapan Polda Metro
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto membenarkan pelaporan dugaan pelecehan seksual dan penganiayaan itu. Polisi menerima dua laporan atas kasus yang viral di media sosial itu.
Polisi menerima laporan itu pada Sabtu (12/9/2026) dini hari. “12 September 2026, untuk jamnya tidak disebutkan,” ujar kabid humas polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, Minggu.
Polda Metro Jaya menerima laporan terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang melibatkan ATT alias BP. Budi Hermanto membenarkan adanya laporan tersebut. “Dugaan tindak pidana kekerasan seksual,” kata Budi.
Budi juga mengungkap lokasi kejadian yang dilaporkan berada di sekitar kawasan SCBD, Jakarta Selatan. “Sekitar SCBD, Jaksel,” ujarnya.
Polisi menyebut terlapor memiliki hubungan keluarga sebagai anak angkat dari artis berinisial RSO. (FAP)