JAKARTA, AFU.ID — Kejaksaan Agung belum menentukan langkah hukum lanjutan setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi hukuman mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook. Korps Adhyaksa menyatakan masih mempelajari salinan putusan sebelum memutuskan sikap atas vonis banding tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan jaksa penuntut umum memiliki waktu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan untuk menentukan langkah selanjutnya. Karena itu, pihaknya belum bisa menyampaikan apakah akan menerima atau mengajukan upaya hukum lanjutan terhadap putusan tersebut. "Kami menghormati putusan tersebut dan kami akan mempelajari dahulu sesuai peraturan dalam batas waktu yang ditentukan bagi jaksa penuntut umum untuk bersikap atas putusan pengadilan," kata Anang kepada wartawan, Kamis (24/9/2026).
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi hukuman Nadiem menjadi 9 tahun penjara dari putusan tingkat pertama selama 10 tahun penjara. Majelis hakim juga memangkas pidana tambahan berupa uang pengganti dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar. Selain itu, pidana subsider denda turut diringankan dari 190 hari menjadi 140 hari penjara.
Ketua Majelis Hakim Subachran Hardi Mulyana menyatakan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta tidak sepenuhnya tepat untuk dipertahankan. Menurut majelis hakim, ada bagian-bagian tertentu yang perlu diubah, sementara pertimbangan hukum lain yang dinilai sesuai dengan fakta persidangan tetap dipertahankan dalam putusan banding. "Sementara terhadap pertimbangan hukum Majelis Hakim pada Tingkat Pertama yang telah sesuai dengan fakta hukum dan penerapan hukum yang benar tetap dipertahankan serta diambil alih sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam putusan banding ini," ujar Subachran saat membacakan putusan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim juga menguraikan faktor yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Hal yang memberatkan adalah perbuatan Nadiem dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Adapun keadaan yang meringankan antara lain sikap kooperatif selama persidangan, belum pernah dihukum, masih memiliki tanggungan keluarga, serta dinilai berjasa membuka lapangan pekerjaan di sektor transportasi.
Meski hukuman dikurangi, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap menyatakan Nadiem Anwar Makarim terbukti bersalah dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek. Atas putusan tersebut, kubu Nadiem sebelumnya menyatakan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Sementara itu, Kejaksaan Agung masih mempelajari putusan banding sebelum menentukan langkah hukum berikutnya. (RHU)