AFU.id

Dinilai Berjasa Buka Lapangan Kerja Transportasi, Hakim PT DKI Kurangi Hukuman Nadiem Makarim

Bagikan:

Penulis: Radiatul Husna

Ringkasan Berita

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi hukuman mantan Menteri Nadiem Anwar Makarim dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook dari 10 tahun menjadi 9 tahun penjara, serta mengurangi pidana tambahan yang harus dibayar. Kejaksaan Agung masih mempelajari putusan tersebut sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya, sementara Nadiem berencana mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Majelis hakim menyatakan bahwa meskipun ada pengurangan hukuman, Nadiem tetap terbukti bersalah dan mengakui kontribusinya dalam membuka lapangan kerja di sektor transportasi.

Dinilai Berjasa Buka Lapangan Kerja Transportasi, Hakim PT DKI Kurangi Hukuman Nadiem Makarim
Nadiem Anwar Makarim dengan hukuman sembilan tahun penjara dan denda sebesar Rp548,76 miliar subsider enam tahun penjara. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/nz

Berita Terkait

Pilihan Redaksi