JAKARTA, AFU.ID — Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menilai mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim tidak bersalah dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook. Pernyataan itu disampaikan Tom usai Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi hukuman Nadiem dari 10 tahun menjadi 9 tahun penjara dalam putusan banding yang dibacakan Kamis.
Menurut Tom, keyakinan tersebut didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, baik di tingkat pertama maupun banding. Ia menegaskan perkara yang menjerat Nadiem seharusnya dilihat dari aspek hukum dan keadilan, bukan dari penilaian publik terhadap sosok maupun kebijakan yang pernah diambil Nadiem saat menjabat menteri.
"Ini masalah salah atau tidak bersalah, bukan suka atau tidak suka, bukan masalah populer atau tidak populer, juga bukan masalah setuju atau tidak setuju dengan kebijakan Pak Nadiem, tetapi ini murni masalah keadilan seseorang yang memang tidak bersalah atas hal-hal yang dituduhkan," kata Tom di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Tom mengakui kebijakan Nadiem selama memimpin Kemendikbudristek tidak selalu diterima semua pihak. Menurut dia, sebuah kebijakan publik memang wajar menuai pro dan kontra. Namun, perbedaan pandangan terhadap kebijakan tidak bisa dijadikan dasar untuk menentukan seseorang bersalah dalam perkara pidana.
Ia menilai fokus utama dalam perkara Chromebook seharusnya berada pada pembuktian unsur pidana dalam dakwaan. Karena itu, menurut Tom, yang perlu dijawab adalah apakah Nadiem benar-benar melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang dituduhkan jaksa. Bukan sekadar menilai apakah kebijakan digitalisasi pendidikan yang dijalankan Nadiem disukai atau ditolak publik.
Tom juga mengaitkan perkara Nadiem dengan pengalaman pribadinya saat menghadapi proses hukum yang pernah menjerat dirinya. Ia mengaku memahami tekanan yang dihadapi terdakwa maupun keluarga ketika berhadapan dengan proses peradilan. Karena itu, ia menyebut perkara tersebut memiliki makna personal baginya. "Bagi saya ini sangat personal sekali ya. Untuk kami-kami korban kriminalisasi tentunya ini ujian berat bagi kami dan keluarga kami," ujarnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi hukuman Nadiem menjadi 9 tahun penjara dari putusan tingkat pertama selama 10 tahun penjara. Majelis hakim juga menurunkan kewajiban uang pengganti dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar serta mengurangi pidana subsider yang menyertainya. Meski demikian, pengadilan tetap menyatakan Nadiem terbukti bersalah dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook yang disebut merugikan keuangan negara hingga Rp1,56 triliun.
Atas putusan banding tersebut, kubu Nadiem menyatakan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Langkah hukum itu ditempuh karena pihak terdakwa menilai masih terdapat aspek yang perlu diuji kembali di tingkat peradilan yang lebih tinggi. Sementara itu, pernyataan Tom Lembong menambah daftar dukungan yang mengemuka setelah putusan banding dibacakan. (RHU)