AFU.id

Berawal dari Siaran Langsung di Media Sosial TikTok, Modus Praktik Jual Beli Bayi Hasilkan Puluhan Juta Rupiah

Bagikan:

Penulis: Radiatul Husna

Ringkasan Berita

Polisi mengungkap kasus jual beli bayi di Kabupaten Bangli, Bali, yang berawal dari perkenalan melalui media sosial TikTok. Dalam kasus ini, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka setelah terungkapnya dua transaksi yang melibatkan bayi berusia sekitar 1,5 bulan, dengan harga jual mencapai Rp35 juta. Penyelidikan dimulai setelah laporan tentang seorang bayi laki-laki yang dirawat di Kintamani, yang kemudian mengarah pada praktik ilegal ini, termasuk dua tersangka tambahan yang juga ditangkap di Jakarta Timur, sementara pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Berawal dari Siaran Langsung di Media Sosial TikTok, Modus Praktik Jual Beli Bayi Hasilkan Puluhan Juta Rupiah
ilustrasi (dok: shutterstock)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi