JAKARTA AFU.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dua tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) lanjutan kasu suap di Muara Enim. Keduanya adalah Ketua Tim Pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan, Titin Rita Lestari, dan pihak swasta bernama Augus Dwianggara.
Kedua tersangka terlihat keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/6/2026), sekitar pukul 10.10 WIB dengan mengenakan rompi tahanan sebelum digiring menuju mobil tahanan untuk menjalani penahanan. Di tengah proses pengawalan, Titin sempat melontarkan pernyataan yang mengejutkan.
Ia membantah menerima aliran dana dalam perkara yang menjeratnya dan mengaku hanya menjalankan tugas sebagai pelaksana."Saya enggak terima uang ya. Ini enggak adil. Saya cuma pelaksana," kata Titin kepada wartawan.
Titin menegaskan dirinya bukan pihak yang menikmati uang suap dalam perkara tersebut. Menurut dia, perannya hanya sebatas menjalankan tugas pemeriksaan. Saat kembali dicecar pertanyaan awak media, Titin bahkan menyebut pihak yang menerima uang berada pada level pimpinan di lingkungan BPK. "Saya hanya melaksanakan," ujarnya.
Ketika ditanya lebih lanjut siapa yang dimaksud, Titin menjawab singkat pihak yang menerima uang merupakan atasannya. "Pimpinan saya berjenjang," katanya sebelum masuk ke mobil tahanan.
Kasus ini merupakan pengembangan dari OTT yang digelar KPK pada 7 hingga 8 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 10 orang, masing-masing lima orang di Jakarta dan lima lainnya di Sumatera Selatan.
Salah satu pihak yang turut terjaring dalam OTT tersebut adalah Bupati Muara Enim, Edison. Perkara ini berkaitan dengan praktik suap yang melibatkan pejabat Pemerintah Kabupaten Muara Enim dan pihak pemeriksa BPK terkait temuan audit di lingkungan pemerintah daerah.
KPK saat ini masih mendalami peran masing-masing pihak serta menelusuri aliran dana dalam perkara yang menjadi OTT ke-12 yang dilakukan lembaga antirasuah sepanjang 2026 tersebut. (ANT/RAI)