JAKARTA, AFU.ID — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta terhadap Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang. Ade dibui usai terseret kasus korupsi proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi saat setahun menjabat sebagai Bupati.
Hakim menyatakan Ade terbukti menerima suap sebesar Rp 11,4 miliar dari pihak swasta untuk mengatur paket pekerjaan tahun 2025 agar dimenangkan perusahaan milik pengusaha Bekasi bernama Sarjan. "Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Ade Kuswara Kunang dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp 300.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari," ucap hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (14/9/2026).
Tak hanya hukuman bui, Ade juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp11,4 Miliar. Sebagian uang itu sudah dibayarkan sehingga tersisa sekitar Rp 10,4 miliar yang harus dikembalikan ke negara. "Menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 11.400.000.000," kata hakim.
Hakim menyatakan, apabila Ade tak mampu mengembalikam uang itu dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda Ade dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang tersebut. Jika harta benda tidak mencukupi, Ade akan dijatuhi tambahan pidana penjara atau subsidari selama dua tahun. Hak politik Ade juga dicabut selama 10 tahun dalam kasus korupsi proyek itu.
Selain Ade, ayahnya yakni HM Kunang, juga dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa II HM Kunang dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sebesar Rp 300 juta," kata hakim.
Apabila denda itu tidak dibayar, HM Kunang akan menjalani pidana kurungan selama 100 hari. HM Kunang juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 1 miliar. Namun, uang pengganti tersebut telah dibayarkan. Meski berkilah bahwa HM Kunang meminjam uang, hakim menilai tidak ada pembahasan mengenai jangka waktu peminjaman uang tersebut.
Uang Rp 1 miliar yang diterima HM Kunang juga dinilai hakim berkaitan dengan pemberian sejumlah proyek. Majelis hakim turut mengesampingkan pembelaan yang disampaikan kuasa hukum terdakwa karena dinilai tidak beralasan menurut hukum.
Vonis terhadap Ade lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni 7 tahun penjara. Sementara itu, vonis terhadap HM Kunang sesuai dengan tuntutan dan dakwaan, yakni 4 tahun penjara. Perbuatan kedua terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP. Keduanya juga dinilai melanggar sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Ade dan Ayahnya Didakwa Terima Rp 12,4 Miliar. (FAP)