TANGERANG, AFU.ID — Polres Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), mengamankan selebgram Julia Prastini atau dikenal dengan Jule atas kepemilikan vape narkoba yang mengandung etomidate. Kasus penyalahgunaan cairan e-cigarette atau vape mengandung zat etomidate berujung pada rehabilitasi.
Satres Narkoba mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis vape bermula dari pengembangan penyidikan yang menyeret WNA China. "Awalnya kita melakukan pembuntutan dari Polresta Bandara Soetta. Kita awalnya menangkap dua orang wanita berinisial RR dan RN sebagai bandar," kata Kasat Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta AKP Michael Kharisma Tandayu di Tangerang, Sabtu (19/9/2026).
Michael menambahkan, dalam penangkapan pertama yang dilakukan pada Senin (14/9), polisi mengamankan 27 buah cartridge vape yang mengandung etomidate atas kepemilikan tersangka RR dan RN. Kemudian, polisi berhasil meringkus bandar utama yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal China berinisial XC. "Dari tangan XC, aparat menyita barang bukti tambahan berupa 71 pieces vape dengan model yang serupa," ucapnya.
Pengembangan pun dilanjutkan dan menemukan adanya teransaksi dengan salah satu selebgram di sebuah apartemen di Jakarta Selatan. Ternyata pemesannya adalah Julia Prastini. "Saat penangkapan berlangsung, JP diamankan di sebuah apartemen. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan tes urine JP positif narkoba," paparnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, selebgram JP diketahui baru menggunakan vape berisi zat narkotika tersebut dalam kurun waktu dua hingga tiga minggu terakhir. "Kepada polisi, JP mengaku menggunakannya atas alasan pribadi untuk mengatasi stres," ujarnya.
Dari total empat orang yang diamankan dalam jaringan ini, pihak kepolisian menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni dua orang wanita berinisial RR dan RN yang berperan sebagai bandar serta seorang WNA asal China berinisial XC, sebagai bandar pertama.
Polisi menyebut bahwa keuntungan dari praktik peredaran vape narkoba itu Rp700 ribu untuk satu kali pesanan. "Keuntungan yang diraup para bandar dari penjualan cartridge ini diperkirakan mencapai Rp700.000 per buah, dengan jaringan pemasaran yang beroperasi sejak Juli melalui sistem pertemanan dari mulut ke mulut," ungkapnya.
Dalam kasus ini, Jule tak ditetapkan sebagai tersangka. Jule hanya berstatus sebagai korban penyalahgunaan narkoba dan segera direhabilitasi.
Oleh karena itu , ia hanya dilakukan rehabilitasi berdasarkan penyerahan kepada pihak Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP). "Untuk status di kepolisian, kami tetapkan sebagai restorative justice, yaitu JP itu sebagai pemakai. Dan selanjutnya di-assessment dan kemudian akan nanti direhabilitasi," kata dia. (FAP)