Bareskrim Polri telah melimpahkan dua tersangka, DA dan BH, terkait kasus dugaan tindak pidana pasar modal yang melibatkan PT Multi Makmur Lemindo (MML) dengan kode saham PIPA, ke jaksa penuntut umum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Kedua tersangka dituduh terlibat dalam pembuatan laporan keuangan yang tidak sesuai fakta untuk mempermudah proses IPO perusahaan, sedangkan BH juga diketahui memberikan kisi-kisi pertanyaan evaluasi kepada DA terkait tahapan review IPO. Mereka dijerat dengan beberapa pasal dalam UU Pasar Modal dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak menjawab pertanyaan awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (9/2/2026). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)
JAKARTA, AFU.ID — Bareskrim Polri segera melimpahkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana pasar modal terkait saham PT Multi Makmur Lemindo (MML) berkode PIPA ke jaksa penuntut umum (JPU). Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap atau P-21. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dijadwalkan pada Rabu (16/9/2026) di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Untuk pelaksanaan tahap II kepada JPU akan dilaksanakan besok hari Rabu, 16 September 2026 di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujar Ade Safri, Selasa (15/9/2026). Dua tersangka yang berkasnya telah dinyatakan lengkap yakni DA dan BH. DA merupakan financial advisor yang ditunjuk mantan Direktur Utama PT MML Junaedi, sedangkan BH merupakan eks staf Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi PP3 PT Bursa Efek Indonesia (BEI).
Dalam perkara ini, penyidik menduga PT MML tidak memenuhi syarat untuk melantai di BEI. Dugaan pelanggaran berkaitan dengan proses IPO perusahaan hingga pencatatan saham PIPA di bursa. DA disebut berperan bersama Junaedi dalam membuat laporan keuangan perusahaan yang berisi fakta material yang tidak sebenarnya.
Laporan tersebut diduga dibuat untuk meningkatkan nilai aset perusahaan agar dapat melakukan IPO dan listing di papan pengembangan BEI. "Bersama-sama dengan terpidana Junaedi selaku Direktur Utama PT Multi Makmur Lemindo membuat laporan keuangan perseroan yang berisi fakta material yang tidak sebenarnya," kata Ade.
DA juga disebut meminta bantuan Mugi Bayu Pratama, eks Kanit Evaluasi dan Pemantauan Divisi Penilai Perusahaan 1 BEI yang telah menjadi terpidana dan dipecat. Bantuan tersebut berkaitan dengan tahapan review IPO. DA disebut meminta agar proses evaluasi dipermudah, termasuk memperoleh kisi-kisi pertanyaan. BH kemudian disebut memberikan kisi-kisi pertanyaan evaluasi kepada Mugi untuk diteruskan kepada DA.
Menurut Ade, BH mengetahui permintaan tersebut berkaitan dengan kepentingan pihak tertentu dan merupakan tindakan yang dilarang berdasarkan aturan serta SOP BEI. "Tersangka BH selaku karyawan PT Bursa Efek Indonesia saat itu mengetahui bahwa permintaan terpidana Mugi Bayu Pratama tersebut atas dasar adanya kepentingan pihak tertentu," ujar Ade.
Sementara itu, berkas perkara RE, Project Manager PT MML dalam rangka IPO, masih dalam tahap pemenuhan petunjuk dari JPU. Bareskrim sebelumnya menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana pasar modal terkait PT MML, yakni BH, DA, dan RE. Penyidik menduga perusahaan tersebut sejatinya tidak memenuhi ketentuan untuk melakukan IPO.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 90 dan/atau Pasal 93 juncto Pasal 104 UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan/atau Pasal 263 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka juga dijerat Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (FAD)