JAKARTA, AFU.ID — Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang membebaskan dirinya dari seluruh dakwaan dugaan pemerasan terhadap pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD). Permintaan tersebut disampaikan saat pemeriksaan terdakwa dalam persidangan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi. Syamsul membantah melakukan tindakan pidana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Syamsul menyatakan tidak pernah memberikan perintah untuk mengumpulkan dana tunjangan hari raya (THR) bagi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Ia mengklaim terdapat pihak tertentu yang menggunakan namanya untuk meminta sejumlah uang kepada pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap. Syamsul juga membantah pernah menerima uang dari pungutan tersebut.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kabupaten Cilacap pada 13 Maret 2026 yang mengamankan 27 orang. KPK kemudian menetapkan Syamsul bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait periode anggaran 2025–2026. Jaksa mendakwa Syamsul melakukan pemaksaan terhadap sejumlah pimpinan OPD hingga terkumpul uang sebesar Rp568 juta.
Dalam persidangan, jaksa mendakwa adanya permintaan dana dari sejumlah kepala OPD yang berkaitan dengan kepentingan tertentu. Namun, Syamsul tetap menyatakan tidak mengetahui maupun terlibat dalam pengumpulan uang tersebut. Pembelaan terdakwa akan menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.
Setelah pemeriksaan terdakwa selesai, majelis hakim memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut umum KPK untuk menyusun tuntutan pidana. Pembacaan tuntutan terhadap Syamsul dijadwalkan dalam persidangan berikutnya. Proses hukum masih berjalan dan seluruh pihak tetap memiliki hak untuk membela diri hingga terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
(RHU)