AFU.id

Klaim Namanya Dicatut Oknum, Syamsul Auliya Rachman Minta Majelis Hakim Tipikor Bebaskan Diri dari Tuntutan

Bagikan:

Penulis: Radiatul Husna

Ringkasan Berita

Bupati Cilacap nonaktif, Syamsul Auliya Rachman, meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang untuk membebaskannya dari dakwaan pemerasan terhadap pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), yang ia bantah lakukan. Dalam persidangan, Syamsul mengklaim namanya dicatut oleh pihak tertentu untuk meminta uang dari pimpinan OPD dan menegaskan tidak pernah terlibat dalam pengumpulan dana tersebut, meskipun kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan KPK yang menetapkannya sebagai tersangka. Proses hukum masih berlangsung dengan pembacaan tuntutan dijadwalkan pada persidangan berikutnya.

Klaim Namanya Dicatut Oknum, Syamsul Auliya Rachman Minta Majelis Hakim Tipikor Bebaskan Diri dari Tuntutan
Bupati Cilacap Nonaktif Syamsul Auliya Rachman (kanan) saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (15/9/2026). ANTARA/I.C.

Berita Terkait

Pilihan Redaksi