JAKARTA, AFU.ID — Tingginya biaya kampanye dalam pemilihan umum (pemilu) dinilai menjadi salah satu faktor yang meningkatkan risiko praktik korupsi. Untuk menekan persoalan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan evaluasi terhadap model kampanye berbiaya besar sekaligus memperbesar peran negara dalam pembiayaan alat peraga kampanye (APK).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pola kampanye seperti rapat umum yang membutuhkan biaya besar perlu ditinjau kembali. Sebagai alternatif, KPK mendorong metode kampanye yang lebih sederhana, efisien, dan memanfaatkan platform digital agar persaingan politik lebih bertumpu pada kualitas gagasan, program kerja, dan integritas kandidat. Usulan tersebut berangkat dari kajian Direktorat Monitoring KPK yang menemukan tingginya biaya kampanye menjadi salah satu persoalan mendasar dalam penyelenggaraan pemilu.
Sistem kampanye yang mengandalkan pemasangan alat peraga dalam jumlah besar, rapat umum, dan mobilisasi massa dinilai membuat ongkos politik terus meningkat. "Kondisi ini menjadi faktor risiko yang dapat mendorong praktik korupsi, baik sebelum maupun setelah seseorang terpilih menjadi pejabat publik," kata Budi. Karena itu, KPK juga mengusulkan agar pemerintah mengambil peran lebih besar dalam pembiayaan kampanye, terutama melalui penyediaan alat peraga kampanye bagi seluruh peserta pemilu.
"Selain menciptakan persaingan yang lebih adil, usulon kebijakan ini juga diharapkan mengurangi ketergantungan peserta pemilu pada sumber pendanaan yang berisiko menimbulkan konflik kepentingan," papar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Sabtu, (18/7/2026). Menurutnya, selama ini kontestasi politik sering kali lebih ditentukan oleh kekuatan finansial dibanding kualitas gagasan, rekam jejak, maupun integritas calon.
Usulan tersebut disampaikan KPK setelah mencermati masih tingginya kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah hasil Pilkada 2024. Sejak 2025 hingga 18 Juli 2026, tercatat 15 kepala daerah telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi, sehingga KPK menilai pencegahan harus dimulai dari pembenahan sistem kampanye, pembiayaan politik, dan penyelenggaraan pemilu, bukan hanya melalui penindakan setelah pelanggaran terjadi. (RAI)