JAKARTA, AFU.ID — Warga Kalimantan Barat melalui Tim Hukum Nafas Kalbar resmi mengajukan gugatan class action ke Pengadilan Negeri Pontianak terkait penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta dampak kabut asap yang melanda wilayah tersebut. Gugatan didaftarkan pada Kamis (17/09/26) dan menempatkan Presiden RI, Wakil Presiden, sejumlah menteri, Kapolri, Kepala BNPB, Gubernur Kalimantan Barat, hingga Kapolda Kalbar sebagai pihak tergugat.
Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 292 dan diajukan dengan dasar dugaan perbuatan melawan hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan. Penggugat menilai para pihak yang digugat tidak menjalankan kewenangannya secara optimal dalam pencegahan, penanganan, dan pemulihan dampak karhutla yang terjadi di Kalimantan Barat.
Tim Hukum Nafas Kalbar menyebut kabut asap akibat karhutla telah berlangsung selama berminggu-minggu dan berdampak pada aktivitas masyarakat. Dampak yang disorot dalam gugatan meliputi gangguan kesehatan, aktivitas pendidikan, hingga kegiatan ekonomi warga di berbagai daerah di Kalimantan Barat.
Selain Presiden dan Wakil Presiden, gugatan juga ditujukan kepada sejumlah pejabat pemerintah pusat yang membidangi lingkungan hidup, kehutanan, kesehatan, dan keuangan. Kapolri, Kepala BNPB, Gubernur Kalimantan Barat, serta Kapolda Kalbar juga masuk dalam daftar tergugat. Sementara itu, Menteri ATR/BPN dan para bupati serta wali kota di Kalimantan Barat dicantumkan sebagai turut tergugat.
Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim menyatakan telah terjadi dugaan perbuatan melawan hukum akibat kelalaian penanganan karhutla dan kabut asap. Penggugat juga meminta pemerintah melakukan langkah yang lebih konkret dalam pencegahan dan pemadaman kebakaran, memperluas layanan kesehatan bagi warga terdampak, serta melakukan evaluasi terhadap kebijakan yang berkaitan dengan kawasan yang terbakar.
Gugatan tersebut turut meminta adanya penindakan yang lebih tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab atas kebakaran lahan. Selain itu, penggugat mendorong adanya pemulihan lingkungan dan langkah mitigasi jangka panjang agar kejadian serupa tidak terus berulang di Kalimantan Barat. Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari pihak Istana maupun para tergugat terkait gugatan tersebut. Sementara itu, Pengadilan Negeri Pontianak juga belum mengumumkan jadwal sidang perdana perkara yang baru saja didaftarkan tersebut. (RHU)