Nikmati fitur lengkap distribusi bias, newsletter, pemberitahuan berita
Praperadilan Ketiga Ditolak, Status Tersangka Mantan Wakil BGN Lodewyk Pusung dalam Kasus Korupsi MBG Tetap Sah
Bagikan:
Penulis: Raihan Immaduddin
Ringkasan Berita
Praperadilan ketiga yang diajukan oleh Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sehingga statusnya sebagai tersangka dalam kasus korupsi program Makan Bergizi Gratis tetap sah. Hakim menilai bahwa permohonan tersebut tidak dapat diajukan kembali mengingat ketentuan hukum yang berlaku, setelah sebelumnya dua permohonan praperadilan Lodewyk juga ditolak. Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses hukum terhadap Lodewyk telah dilakukan sesuai dengan kewenangan penyidik, dan pihaknya tetap mempertanyakan keabsahan proses yang mengarah pada penetapan tersangka.
Praperadilan ketiga yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/9/2026). (Antara)
JAKARTA, AFU.ID — Praperadilan ketiga yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/9/2026). Permohonan dengan nomor perkara 150/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL itu mempermasalahkan sah atau tidaknya penyitaan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro menyatakan permohonan tersebut ditolak seluruhnya.
Putusan tersebut menjadi kegagalan ketiga Lodewyk dalam menempuh jalur praperadilan terkait perkara yang menjeratnya. Hakim menilai pemeriksaan mengenai sah atau tidaknya upaya paksa dengan materi yang sama hanya dapat diajukan satu kali sesuai ketentuan Pasal 160 ayat (3) KUHAP. "Dalam pokok perkara, menolak praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Sulistyo dalam persidangan di PN Jakarta Selatan.
Lodewyk mendaftarkan permohonan ketiganya pada 26 Agustus 2026, dengan fokus pada pelaksanaan penyitaan oleh tim penyidik Kejagung. Perkara itu mulai disidangkan pada 4 September dengan agenda pembacaan permohonan, lalu berlanjut pada 7 September melalui jawaban Kejagung dan 8 September dengan pembuktian dari pihak Lodewyk. Dalam persidangan, Kejagung menyebut Lodewyk memiliki kaitan dengan pengajuan pembangunan 500 titik dapur SPPG, sedangkan kuasa hukumnya membantah keterlibatan tersebut dalam pelaksanaan teknis.
Dua permohonan sebelumnya Lodewyk juga ditolak pengadilan. Mantan Wakil Kepala BGN tersebut lebih dulu mengajukan praperadilan di PN Jakarta Pusat, tetapi pengadilan menyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut, sementara permohonan lain di PN Jakarta Selatan juga tidak diterima dengan alasan serupa. Dalam sidang ketiga ini, kuasa hukum OC Kaligis turut mempersoalkan rangkaian tindakan penyidik pada 3 Juni 2026, mulai dari penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka hingga penahanan.
Kejagung menyatakan proses hukum terhadap Lodewyk telah dilakukan berdasarkan kewenangan yang dimiliki penyidik dan menyebut pemeriksaan terhadapnya telah dilakukan sebagai saksi pada 3 Juni sebelum penetapan tersangka di hari yang sama. Pihak Lodewyk tetap mempertanyakan proses tersebut, termasuk penerbitan SPDP pada 4 Juni dan kecukupan alat bukti sebelum penetapan tersangka. Dengan putusan terbaru ini, hakim menyatakan permohonan praperadilan ketiga Lodewyk ditolak seluruhnya dan biaya perkara dibebankan nihil. (RAI)