AFU.id

Praperadilan Ketiga Ditolak, Status Tersangka Mantan Wakil BGN Lodewyk Pusung dalam Kasus Korupsi MBG Tetap Sah

Bagikan:

Penulis: Raihan Immaduddin

Ringkasan Berita

Praperadilan ketiga yang diajukan oleh Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sehingga statusnya sebagai tersangka dalam kasus korupsi program Makan Bergizi Gratis tetap sah. Hakim menilai bahwa permohonan tersebut tidak dapat diajukan kembali mengingat ketentuan hukum yang berlaku, setelah sebelumnya dua permohonan praperadilan Lodewyk juga ditolak. Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses hukum terhadap Lodewyk telah dilakukan sesuai dengan kewenangan penyidik, dan pihaknya tetap mempertanyakan keabsahan proses yang mengarah pada penetapan tersangka.

Praperadilan Ketiga Ditolak, Status Tersangka Mantan Wakil BGN Lodewyk Pusung dalam Kasus Korupsi MBG Tetap Sah
Praperadilan ketiga yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/9/2026). (Antara)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi