JAKARTA, AFU.ID — Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung, membantah keterlibatannya dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN. Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/9/2026), Pusung menepis tudingan dirinya ikut mengurus pengadaan motor listrik hingga pakaian. Ia menyatakan, tidak pernah terlibat dan memiliki kewenangan untuk menjalankan proses pengadaan di BGN.
Pusung menjelaskan, dirinya bukan Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), ataupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek-proyek yang dipersoalkan. Menurut dia, kewenangan pengadaan berada pada pejabat yang memang ditunjuk untuk menjalankan penggunaan anggaran dan proses pengadaan barang atau jasa. “Dari pengadaan, terus terang saya sampaikan, saya tidak tahu-menahu masalah pengadaan ini, dan saya tidak ikut campur,” tegas Pusung saat memberikan keterangan secara daring melalui Zoom.
Tudingan mengenai pengadaan motor listrik juga secara khusus dibantah Pusung dalam persidangan. Ia menyebut urusan tersebut tidak pernah berada di bawah kendalinya, begitu pula dengan pengadaan kaus, kaus kaki, dan kebutuhan alat tulis kantor yang disinggung dalam persidangan. Pusung bahkan menyebut Budi Utomo, Ernest Tisneani, Lukman, Dohar, dan Sartini sebagai nama-nama yang menduduki posisi PPK dalam proyek BGN.
Keterangan tersebut mendapat dukungan dari dua saksi fakta yang dihadirkan pihak pemohon, yakni Bagus Artiadi Soewardi dan Lubis. Keduanya menyatakan Pusung tidak terlibat dalam struktur pengadaan, baik sebagai PA, KPA maupun PPK, berdasarkan pengetahuan mereka selama berada di lingkungan BGN. “Tidak, karena itu semuanya adalah garis lurusnya ke pengguna anggaran,” ujar Bagus ketika ditanya mengenai kemungkinan Pusung mencampuri urusan anggaran.
Sidang praperadilan hari ketiga itu memasuki agenda pembuktian dari pihak pemohon dengan menghadirkan dua saksi fakta dan satu saksi ahli. Pusung juga memberikan keterangan secara daring dari tempat penahanan untuk membantah tudingan yang diarahkan kepadanya terkait pengadaan di BGN. Praperadilan tersebut diajukan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka, penangkapan, dan penyidikan Kejaksaan dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan BGN. (RAI)