JAKARTA, AFU.ID — Dua penerbit musik raksasa dunia, Sony Music Publishing dan Warner Chappell Music, resmi mengambil langkah hukum tegas terhadap perusahaan perintis AI, Anthropic. Dalam berkas perkara setebal 48 halaman yang diajukan ke Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Utara California Divisi San Jose, kedua raksasa musik tersebut menuding pembuat model AI Claude ini telah melakukan salah satu praktik pencurian kekayaan intelektual terbesar dan paling terang-terangan yang pernah terjadi dalam sejarah.
Gugatan hukum tersebut tidak hanya mengarah pada entitas bisnis Anthropic semata, melainkan turut menyeret nama jajaran pendirinya, yakni Dario Amodei dan Benjamin Mann, sebagai pihak tergugat. Pihak penggugat memaparkan, Anthropic secara sistematis dan tanpa izin telah mengunduh, mengekstrak data melalui teknik scraping, hingga melakukan downloading ilegal lewat jaringan peer-to-peer torrent demi mengumpulkan katalog lagu berhak cipta dalam skala raksasa.
"Langkah penambangan data masif ini sengaja dilakukan untuk melatih, mengoperasikan, serta meraup keuntungan finansial dari model AI Claude milik mereka," demikian tuduh para penggugat, dikutip Minggu (30/8/2026).
Kompleksitas hak cipta dalam industri musik kian memperberat posisi hukum pengembang AI. Sebuah karya musik tunggal umumnya memiliki beberapa lapisan kepemilikan berhak cipta yang saling terpisah, mulai dari lirik lagu, komposisi nada, hingga rekaman suara asli yang kepemilikannya terbagi di antara pencipta, penerbit, hingga label rekaman. Kerumitan struktur ini berpotensi memicu gelombang tuntutan beruntun terhadap perusahaan AI untuk lagu yang sama.
Oleh sebab itu, Sony dan Warner meminta perkara ini diselesaikan melalui sidang juri, sembari menuntut ganti rugi hingga US$150.000 atau sekitar Rp2,66 miliar untuk setiap karya yang dilanggar. Mereka juga menuntut denda tambahan sebesar US$25.000 atau sekitar Rp444 juta atas setiap tindakan Anthropic yang secara sengaja menghapus informasi manajemen hak cipta.
Perselisihan hukum ini memperpanjang deretan gugatan atas tuduhan pelanggaran hak cipta yang menghantam Anthropic. Sebelumnya, konsorsium penerbit musik lain seperti Concord Music Group dan Universal Music Group (UMG) telah melayangkan gugatan serupa dengan tuduhan pembajakan lebih dari 20.000 lagu dan menuntut ganti rugi fantastis yang mencapai lebih dari US$3 miliar atau setara Rp53,28 triliun.
Di luar ranah industri musik, Anthropic juga baru saja menyelesaikan gugatan hukum kelompok dari kalangan penulis buku yang menuduh penggunaan karya cetak bajakan untuk pelatihan AI. Perkara tersebut berakhir dengan nilai kesepakatan damai mencapai US$1,5 miliar atau sekitar Rp26,64 triliun—salah satu nilai penyelesaian sengketa hak cipta terbesar dalam sejarah.
Eskalasi sengketa hukum di Amerika Serikat ini terjadi berbarengan dengan memanasnya perdebatan kedaulatan teknologi global. Konferensi TechBBQ di Kopenhagen, Denmark, menjadi panggung bagi para pelaku industri digital Eropa untuk mempertanyakan dominasi penyedia AI asal AS dan China. Perdebatan yang mengusung tema Emerging from Agency tersebut dipicu oleh insiden mendadak di mana model AI Anthropic, Mythos dan Fable, mendadak ditarik dan tidak dapat diakses oleh pengguna di luar kawasan Eropa.
Insiden pemutusan akses sepihak berbasis cloud ini menyadarkan para pengembang bahwa ketergantungan pada infrastruktur AI asing membawa risiko operasional yang fatal bagi kelangsungan bisnis. Sorotan mendasar mengenai bahaya ekspansi AI juga disuarakan oleh Presiden Signal, Meredith Whittaker, dalam forum tersebut.
Whittaker menolak keras integrasi asisten maupun agen AI secara langsung ke dalam sistem operasi dan aplikasi pesan instan, sembari mengecam laboratorium AI yang dinilainya cerdik memanfaatkan taktik pemasaran untuk menutupi bahaya pengumpulan data pribadi nasabah secara masif. "Kebutuhan masyarakat terhadap privasi dan keamanan data tetap tinggi di tengah meningkatnya kesadaran akan kedaulatan digital," tegasnya.
Rangkaian dinamika global ini membawa pelajaran berharga bagi ekosistem digital di Indonesia. Sebagai negara yang mayoritas pelaku industri dan startup lokalnya bergantung pada API model AI berbasis cloud dari penyedia AS seperti Anthropic, OpenAI, maupun Google, Indonesia berada pada posisi yang sangat rentan terhadap perubahan regulasi, sengketa hukum, maupun kebijakan geopolitik sepihak.
Kerentanan sistemis ini mendesak para regulator di tanah air, khususnya Kementerian Komunikasi dan Digital serta Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) untuk mulai merumuskan strategi kedaulatan AI nasional. Hal tersebut mendesak dilakukan, guna memastikan keberlanjutan transformasi digital serta keterjaminan privasi data masyarakat di masa depan. (MAR)